Selasa, 07 September 2010
Ambon - Gubernur Maluku, KA Ralahalu didesak untuk segera meninjau ulang rencana pelantikan Abdullah Vanath-Siti U Suruwaky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) periode 2010-2015 yang akan dilakukan 10 September 2010 mendatang.
Desakan tersebut dilontarkan Aliansi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten SBT dalam aksi demonya yang digelar didepan Kantor Gubernur Maluku, Senin (06/09).
Aksi demonstrasi yang diawali dengan sejumlah orasi yang bertujuan awal agar Ralahalu dapat menemui APPM-SBT tersebut dilakukan sekitar dua jam. Namun hingga akhir orasi ternyata Ralahalu enggan menemui para pendemo.
Akibat tak ditemui oleh Ralahalu yang menurut informasi tak berada di kantor ternyata turut mengundang emosional para pendemo tersebut, sebab menurut mereka, sebagai pengambil kebijakan, Ralahalu seharusnya bisa menyempatkan diri untuk menemui mereka guna mendengar aspirasi yang dingin mereka sampaikan.
Bahkan akibat tak ditemui oleh Ralahalu, para pendemo sempat menuding Ralahalu sebagai provokator jika nantinya terjadi gejolak konflik di SBT pasca dilakukannya pelantikan.
"Jika terjadi gejolak konflik di SBT, kami tidak mau bertanggung jawab, sebab gubernur yang harus bertanggung jawab. Rencana pelantikkan tersebut haruslah ditinjau lagi, sebab jika tidak maka gubernur adalah provokator," kata salah satu orator demo tersebut, Muhammad Ali Umar Keliobas disela-sela orasinya.
Selain itu, tak hanya Keliobas, orator lainnya, Rony Kasongat juga melayangkan tudingan yang senada, "Gubernur harus bertanggung jawab jika terjadi gejolak konflik, sebab jika terjadi pelantikan dan ada konflik yang terjadi, maka gubernur adalah bagian dari gejolak tersebut," tandas Kasongat yang mengaku adalah salah satu saksi kunci sengketa pilkada SBT tersebut.
Akibat berorasi terlalu lama dan tak juga ditemui oleh Ralahalu hingga pukul 12.45 WIT, maka massa sempat mengancam akan melakukan Salat Dzuhur dan buka puasa di Kantor Gubernur Maluku.
Namun setelah ditemui oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Michael Rumadjak dan Kepala Kesbanglinmas Maluku AR Renoat, pada pukul 14.00 WIT maka para pendemo mengutus enam orang perwakilannya dari enam kecamatan se-SBT guna melakukan pertemuan secara resmi di ruang rapat Biro Pemerintahan.
Setelah berdiskusi sekitar 20 menit, akhirnya para pendemo bersedia untuk membacakan pernyataan sikapnya yang langsung diserahkan kepada Rumadjak untuk selanjutnya diteruskan kepada Ralahalu.
Pernyataan sikap APPM-SBT yang ditandatangani oleh Koodinator Lapangan APPPM-SBT, Abbas Rumakway tersebut terdiri dari, pertama, Meminta Sikap tegas dan klarifikasi Gubernur Maluku yang akan melantik Bupati SBT 2010-1015 pada momentum Salat Idul Fitri 1431 H tepatnya tanggal 10 September 2010 dinilai sebagai langkah pelecehan terhadap hari kemenangan/besar umat Islam yang dapat menimbulkan kondisi instabilitas di Kabupaten SBT yang berjuluk Ita Wotu Nusa.
Kedua, Mendesak Gubernur Maluku agar dapat menurunkan karateker/penjabat Bupati Kabupaten SBT agar karateker dapat menyelesaikan dan menata problem maupun persoalan ytang terjadi di Kabupaten SBT sebagaimana masa akhir jabatan Bupati SBT 2005-2010 akan berakhir pada tanggal 10 September 2010 guna dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten SBT.
Ketiga, Mendesak Kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Abdullah Vanath sehubungan dengan keluarnya surat dari Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal HAM tertanggal 26 Agustus 2010 yang dikirim kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor :HAM2-PH.04-1839 perihal mohon terkait dengan Surat Kapolda Maluku No. P.44/IX/2008 tanggal 30 September 2008 tentang Izin Pemerikssan Bupati Kabupaten SBT.
Keeempat, Menolak dengan tegas pemaksaan pelantikan Bupati SBT 2010-2015 atas nama Abdullah Vanath karena masih terbelit utang piutang (penipuan) dengan korban saudara Sarifudin Jogja sebesar Rp 5,5 miliar.
Kelima, Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan proyek fiktif sebesar 20 miliar yang digaransikan kepada saudara Sarifudin Jogja sebagai bentuk penipuan sebagai Penjabat Negara.
Keenam, Meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak menerbitkan SK Pelantikan Bupati SBT karena pasca penolakkan Gugatan Mahkamah Konstitusi RI, pasangan Mukti Keliobas -Jusuf Rumatoras masih melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan complain konstitusi.
Ketujuh, Meminta kepada Bawaslu RI untuk dapat memberhentikan Ketua Panwaslu Provinsi dan Panwaslu SBT karena telah memberikan kesaksian pada sidang sengketa pilkada SBT tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu RI dan kehadirannya difasilitasi oleh incumbent serta dinilai memberikan kesaksian palsu di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kedelapan, Meminta kepada Bawaslu RI untuk dapat secepatnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI terkait dengan pemberhentian Ketua dan empat anggota KPU SBT yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi tuntutan tersebut, Rumadjak mengatakan, Surat Keputusan (SK) pelantikan Abdullah Vanath-Siti U Suruwaky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) periode 2010-2015 telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri saat ini hanya menunggu pelantikan saja.
"Benar saya yang mengurus SK tersebut dan saya yang membawanya sendiri. SK tersebut sah karena semua persyaratan sudah dipenuhi.
Setelah KPU Kabupaten SBT mengeluarkan rekomendasi kepada DPRD SBT, kemudian DPRD merekomendasikan kepada Gubernur dan selanjutnya merekomendasikannya ke Menteri Dalam Negeri," kata Rumadjak.
Dijelaskan, jika ada temuan bahwa SK tersebut illegal karena belum adanya paripurna DPRD SBT sebelum menyerahkannya kepada Gubernur Maluku, menurut rumadjak, hal itu merupakan kewenangan DPRD SBT.
Setelah mendengar berbagai penjelasan dari Rumadjak, massa kemudian meninggalkan kantor Gubernur Maluku pada jam 14.30 WIT.(S-35)