Pemerintahan ›› 10 Ranperda di Maluku Diharmonisasi

10 Ranperda di Maluku Diharmonisasi

Ambon - Sebanyak 10 Rancangan Peratur­an Daerah (Ranperda) di Provinsi Maluku  yang diharmonisasi, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hal ini disampaikan Kepala Kan­tor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Octovianus Hattu dalam laporannya saat peresmian law and human rights centre atau pusat pelayanan hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/1).

“Jumlah Ranperda yang dihar­mo­nisasi sebanyak 10 Ranperda de­ngan perincian sebagai berikut, Provinsi Maluku delapan Ranper­da, sementara Kota Ambon dua Ranperda,” jelas Hattu.

Hattu mengatakan, Kanwil Kemen­terian Hukum dan HAM Maluku telah berperan aktif dalam pemba­hasan Ranperda Provinsi dan Ka­bupaten/Kota sejak Tahun 2010-2011 dengan diberlakukannya Un­dang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Setiap Ranperda Provinsi dan Kabupaten/Kota sebelum dibahas di DPRD terlebih dahulu disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar Perda yang disahkan dapat diberlakukan dan diterima serta bernuansa HAM.

Ke-10 Ranperda di Provinsi Maluku yang diharmonisasi, di anta­ranya untuk provinsi Maluku Ran­perda tentang Badan Penanggu­langan Bencana, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Maluku, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku, Ranperda Kota Ambon tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan, dan Ran­perda Kota Ambon tentang Penye­lenggaraan Pos dan Telekomunikasi.

Sementara Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Ke­menterian Hukum dan HAM Ma­luku mengatakan, berbagai perda yang lahir di daerah tidak terlepas dari aspirasi dan keinginan masya­rakat di daerah itu sendiri.

Terkadang keinginan dan sema­ngat  masyarakat, itu yang harus disalurkan dengan baik, namun harus juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

“Jangan sampai satu perda di dae­rah itu secara tidak sengaja berten­tangan dengan ketentuan yang lebih tinggi di tingkat pusat. Untuk itu fungsi dan pelayanan serta adanya hubungan yang baik dengan pemerintah daerah harusnya dipertahankan,” ungkap Amir.

Amir juga mengingatkan peme­rin­tah daerah agar dalam melahir­kan perda tidak hanya memikirkan ke­pentingan lokal yang sempit, tetapi memperhitungkan kepen­tingan nasional dengan tidak me­ngesam­pingkan aspirasi daerah, karena daerah mempunyai ciri khas dan tidak mungkin serta merta seragam dengan daerah lain.

“Yang jelas Kementerian Hukum dan HAM mencoba meminimalisir lahirnya perda yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan disetiap daerah,” tandasnya. (S-27)



Berita Terkait