Ambon - Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Provinsi Maluku yang diharmonisasi, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Octovianus Hattu dalam laporannya saat peresmian law and human rights centre atau pusat pelayanan hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/1).
“Jumlah Ranperda yang diharmonisasi sebanyak 10 Ranperda dengan perincian sebagai berikut, Provinsi Maluku delapan Ranperda, sementara Kota Ambon dua Ranperda,” jelas Hattu.
Hattu mengatakan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku telah berperan aktif dalam pembahasan Ranperda Provinsi dan Kabupaten/Kota sejak Tahun 2010-2011 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Setiap Ranperda Provinsi dan Kabupaten/Kota sebelum dibahas di DPRD terlebih dahulu disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar Perda yang disahkan dapat diberlakukan dan diterima serta bernuansa HAM.
Ke-10 Ranperda di Provinsi Maluku yang diharmonisasi, di antaranya untuk provinsi Maluku Ranperda tentang Badan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Maluku, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku, Ranperda Kota Ambon tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan, dan Ranperda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi.
Sementara Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengatakan, berbagai perda yang lahir di daerah tidak terlepas dari aspirasi dan keinginan masyarakat di daerah itu sendiri.
Terkadang keinginan dan semangat masyarakat, itu yang harus disalurkan dengan baik, namun harus juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
“Jangan sampai satu perda di daerah itu secara tidak sengaja bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi di tingkat pusat. Untuk itu fungsi dan pelayanan serta adanya hubungan yang baik dengan pemerintah daerah harusnya dipertahankan,” ungkap Amir.
Amir juga mengingatkan pemerintah daerah agar dalam melahirkan perda tidak hanya memikirkan kepentingan lokal yang sempit, tetapi memperhitungkan kepentingan nasional dengan tidak mengesampingkan aspirasi daerah, karena daerah mempunyai ciri khas dan tidak mungkin serta merta seragam dengan daerah lain.
“Yang jelas Kementerian Hukum dan HAM mencoba meminimalisir lahirnya perda yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan disetiap daerah,” tandasnya. (S-27)