Kesra ›› 23 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Diresmikan

23 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Diresmikan

Ambon - Sedikitnya 23 negeri/desa dan kelurahan di Provinsi Maluku, Jumat (27/1), bertempat di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, diresmi­kan sebagai desa dan kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin.

Peresmian yang ditandai dengan penyerahan piagam serta pengalu­ngan medali berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Nomor: 313 tahun 2011 tanggal 4 juli 2011, tentang Penetapan Negeri/Desa dan Kelura­han Sadar Hukum dalam wilayah daerah Provinsi Maluku tahun 2011.

Ke 23 negeri/desa dan kelurahan yang diresmikan itu masing-masing, untuk Kota Ambon, Negeri Latu­halat, Negeri Batu Merah, Desa Wai­heru, Desa Hunuth/Durian Patah, Negeri Leahari dan kelurahan Wai­haong.

Untuk Kota Tual, Desa Viditan, Desa Taar Pulau Dullah Selatan, Desa Ohoitahit Dullah Utara dan Desa Tamedan. Sedangkan Kabu­pa­ten Maluku Tenggara (Malra), yaitu Ohoi Ohoiel kecamatan Kei Besar, Ohoi Bombai kecamatan Kei Besar, Ohoi Ngilngof kecamatan Kei Kecil dan Desa Sathean kecamatan Kei Kecil.

Sementara itu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yaitu Desa Hualoy, Desa Luhu, Desa Lisabata, Desa Eti dan Desa Kamariang. Kabu­paten Buru, Desa Waekate, Desa Wailo, Desa Jikumerasa dan Desa Waiperang.

Gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu dalam sambutannya me­nga­takan, dengan adanya negeri/desa dan kelurahan sadar hukum, maka dalam rangka pengembangan budaya hukum masyarakat dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini juga perlu didukung de­ngan dilakukan pembinaan kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, temu sadar hukum, pameran-pameran, bimbingan teknis dan lomba keluarga sadar hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Saya berharap, setelah diresmi­kan 23 negeri/desa/ kelurahan sadar hukum ini Kementerian Hukum dan HAM Maluku tidak hanya berhenti sampai disini saja tetapi terus secara berkesinambungan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota membina negeri/desa/kelurahan yang lebih banyak lagi sehingga Provinsi Maluku dapat dikatakan sebagai provinsi yang sadar hu­kum,” harap Ralahalu.

Di tempat yang sama pula, kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Octovianus Hattu mengatakan, dengan adanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum tentu sebagai salah satu indikator dan faktor terciptanya budaya hukum di tengah masyarakat dan diharap­kan masyarakat cerdas hukum, tahu akan hak dan kewajibannya serta tidak terjadi main hakim sendiri, melakukan perbuatan yang men­jurus kepada tindak pidana.

“Diharapkan penyuluhan hukum ini dapat ditingkatkan secara berkesinambungan dan bersinergis antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. (S-27)



Berita Terkait