Ambon - Sedikitnya 23 negeri/desa dan kelurahan di Provinsi Maluku, Jumat (27/1), bertempat di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, diresmikan sebagai desa dan kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin.
Peresmian yang ditandai dengan penyerahan piagam serta pengalungan medali berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Nomor: 313 tahun 2011 tanggal 4 juli 2011, tentang Penetapan Negeri/Desa dan Kelurahan Sadar Hukum dalam wilayah daerah Provinsi Maluku tahun 2011.
Ke 23 negeri/desa dan kelurahan yang diresmikan itu masing-masing, untuk Kota Ambon, Negeri Latuhalat, Negeri Batu Merah, Desa Waiheru, Desa Hunuth/Durian Patah, Negeri Leahari dan kelurahan Waihaong.
Untuk Kota Tual, Desa Viditan, Desa Taar Pulau Dullah Selatan, Desa Ohoitahit Dullah Utara dan Desa Tamedan. Sedangkan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yaitu Ohoi Ohoiel kecamatan Kei Besar, Ohoi Bombai kecamatan Kei Besar, Ohoi Ngilngof kecamatan Kei Kecil dan Desa Sathean kecamatan Kei Kecil.
Sementara itu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yaitu Desa Hualoy, Desa Luhu, Desa Lisabata, Desa Eti dan Desa Kamariang. Kabupaten Buru, Desa Waekate, Desa Wailo, Desa Jikumerasa dan Desa Waiperang.
Gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya negeri/desa dan kelurahan sadar hukum, maka dalam rangka pengembangan budaya hukum masyarakat dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini juga perlu didukung dengan dilakukan pembinaan kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, temu sadar hukum, pameran-pameran, bimbingan teknis dan lomba keluarga sadar hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Saya berharap, setelah diresmikan 23 negeri/desa/ kelurahan sadar hukum ini Kementerian Hukum dan HAM Maluku tidak hanya berhenti sampai disini saja tetapi terus secara berkesinambungan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota membina negeri/desa/kelurahan yang lebih banyak lagi sehingga Provinsi Maluku dapat dikatakan sebagai provinsi yang sadar hukum,” harap Ralahalu.
Di tempat yang sama pula, kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Octovianus Hattu mengatakan, dengan adanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum tentu sebagai salah satu indikator dan faktor terciptanya budaya hukum di tengah masyarakat dan diharapkan masyarakat cerdas hukum, tahu akan hak dan kewajibannya serta tidak terjadi main hakim sendiri, melakukan perbuatan yang menjurus kepada tindak pidana.
“Diharapkan penyuluhan hukum ini dapat ditingkatkan secara berkesinambungan dan bersinergis antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. (S-27)