Hukum ›› Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa Korupsi MBD Dilakukan di Saumlaki

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa Korupsi MBD Dilakukan di Saumlaki

Ambon - Tidak semua agenda sidang  kasus korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), disidangkan di Kantor Pengadilan Persiapan Wonreli. Hanya agenda pemeriksaan saksi-saksi saja yang dilakukan di sana. 

Tapi untuk agenda pemeriksaan terdakwa hingga putusan hakim, tempat pelaksanaan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki. “Kita sekarang maraton untuk pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan Wonreli. Tetapi untuk pemeriksaan terdakwa dan putusannya akan kita lakukan di Pengadilan Negeri Saumlaki,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli, Paris Manalu kepada Siwalima lewat telepon selulernya, Kamis (6/10).

Menurut Manalu, sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan dan sidang kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan proyek sumur dangkal yang sementara jalan saat ini sudah dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sekarang dari kasus-kasus itu sementara pemeriksaan saksi-saksi. Kita sementara mengejar agar kasusnya cepat mendapatkan putusan hukum tetap. Kita sidang sampai larut malam dan sudah mencapai 60 persen prosesnya,” ungkapnya.

Dikatakan, tinggal beberapa kali lagi pemeriksaan saksi-saksi, maka kasus tersebut sudah bisa dialihkan untuk pemeriksaan terdakwa sampai pada putusan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Hanya saja tambah Manalu, pihaknya mengalami sedikit kendala terhadap saksi-saksi yang didatangkan dari provinsi lantaran terkendala rentang kendali sehingga waktu sementara diatur.

Manalu berharap, dalam bulan ini juga sidang perkara korupsi dalam kasus-kasus tersebut sudah bisa dituntaskan dan perkara lain yang masih tahap penyelidikan dan penyidikan juga dapat diselesaikan.

Sebelumnya kepada Siwalima, Selasa (4/10) lalu, Manalu menyatakan sidang kasus-kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim dari PN Saumlaki yang diketuai Putu Gede, didampingi dua hakim anggota, Tri Sugondo dan Cahyan Uun.

Para terdakwa kasus korupsi yang disidangkan didakwa dengan pasal subsideritas, yakni dakwaan primair melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana  dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan subsidernya, melanggar pasal pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana  dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Sidang jalan terus. Dan sudah masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Manalu.

Untuk diketahui, dalam kasus ADD penyidik telah menjerat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Simon D Leimaheriwa dan Bendaharanya Samuel Dahaklory  sejak Senin 13 Juni 201.

Keduanya ditahan selaku tersangka korupsi ADD tahun 2009 senilai Rp 675 juta di Kabupaten MBD dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 340 juta.

Untuk kegiatan ini, sebanyak 117 desa dan 45 dusun di MBD memberikan kontribusi sebesar Rp 675 juta, di mana setiap desa memberikan Rp 5 juta dan masing-masing dusun memberikan Rp 2 juta.

Pembiayaan kegiatan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Nomor: 412.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang penetapan jumlah kontribusi dana desa dan dusun untuk kegiatan dimaksud.

Kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan desa dan dusun ini harusnya dilakukan per kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Damer, Wetar, Moa, Lakor, Leti, Mdona Hiera, Pulau-pulau Babar dan Kecamatan Babar Timur.

Tetapi oleh BPMD Kabupaten MBD dalam hal ini kepala BPMD dan bendaharanya memasukkan kegiatan lain dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan pelatihan dan pendidikan aparatur pemerintahan desa dan dusun. Kendati kegiatan lain itu tak pernah dilakukan, namun dana dicairkan.

Sementara untuk kasus proyek sumur dangkal, penyidik telah menjerat tiga tersangka masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vence Kastanya, Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktur CV. Daektutu Indah dan Anthoni Sopakoly, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka ditahan pada Senin 13 Juni 2011.

Proyek milik Dinas PU Maluku  yang didanai APBD Maluku tahun 2007 senilai Rp 600 juta itu, ditemukan mubasir. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen. (S-27)



Berita Terkait