Ambon - DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Melteng) dinilai tidak paham terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tetap ngotot agar masyarakat yang berada di Kecamatan Elpaputih khususnya Negeri Wasia, Sananahu dan Samasuru harus mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malteng, yang akan berlangsung pada 4 April mendatang.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (18/2). Dijelaskan, sengketa Pilkada Malteng didasarkan pada putusan MK Nomor 123 tahun 2010 berikut Putusan MA Nomor: 46 P/HUM/2010 tertanggal 3 November 2010 tentang batas wilayah Kabupaten SBB dan Malteng dan merupakan keputusan yang final dan memiliki kekuatan hukum tetap termasuk putusan MK Nomor 1/SKLN-VII/2010 serta Permendagri Nomor 29 tahun 2010.
“Sudah sangat jelas surat yang ditujukan oleh Mendagri kepada Pemerintah Provinsi Maluku jika ketiga negeri tersebut masuk pada wilayah SBB. Tapi kok kenapa masih dipolemikan lagi,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten SBB ini menilai, ngototnya DPRD Malteng agar ketiga negeri ini masuk pada wilayah Kabupaten Malteng dan diikutsertakan dalam Pilkada di kabupaten tersebut disebabkan karena ada kepentingan politik semata dengan tidak memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Saya berharap DPRD Malteng objektif, jangan karena kepentingan politik lalu mengabaikan perundang-undangan yang berlaku. Mestinya DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi yang merencang peraturan daerah dapat taat terhadap hukum dan perundang-undangan di negara ini, bukan sebaliknya mementahkan putusan tersebut,” tandas Akerina.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ngotot agar masyarakat yang berada di Kecamatan Elpaputih khususnya Negeri Wasia, Sananahu dan Samasuru yang berjumlah kurang lebih 1.600 pemilih itu harus ikut Pilkada Malteng.
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan tapal batas Kabupaten Malteng dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tertera tiga negeri yang disengketakan tersebut tidak ikut dalam proses Pilkada Malteng karena secara sah masih dalam wilayah Kabupaten SBB, padahal inti surat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Aru, Kabupaten SBB dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 telah ingkra yang juga didukung pengajuan uji materil dari Pemkab Malteng serta raja-raja di wilayah perbatasan Kabupaten SBB-Malteng, yaitu Negeri Sanahu, Wasia, Sahulau dan Samasuru sesuai dengan putusan MK Nomor 123 tahun 2010 sehingga secara tidak langsung menggugurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 tahun 2010. Itu berarti masyarakat yang ada di tiga desa tersebut harus masuk pada wilayah Kabupaten Malteng dan ikut dalam proses Pilkada Malteng nantinya,” jelas Ketua DPRD Malteng, Azis Mahulette.
Dikatakan, terhadap polemik status tiga negeri di Kecamatan Elpaputih yang saat ini diperguncingkan, maka KPU sementara meminta fatwa kepada MK dan pastinya akan diputuskan sesuai dengan putusan MK Nomor 123 tahun 2010.
Sementara itu, kepada wartawan, Asisten I Sekda Maluku Angky Renjaan mengaku saat ini Pemkab Malteng dan DPRD ngotot mempertahankan ketiga negeri tersebut masuk dalam Wilayah Kabupaten Malteng sesuai dengan adanya putusan MK Nomor 123 tahun 2010, namun sudah ada perubahan regulasi sebagaimana tercantum putusan MA Nomor: 46 P/HUM/2010 tertanggal 3 November 2010 tentang batas wilayah Kabupaten SBB dan Malteng dan merupakan keputusan yang final yang memiliki kekuatan hukum tetap, putusan MK Nomor 1/SKLN-VII/2010 serta Permendagri Nomor 29 tahun 2010.
“Keinginan DPRD ini juga telah dibicarakan sebelumnya dengan KPU Malteng, di mana gubernur telah menyurati Mendagri dan sudah diperoleh jawaban sebagaimana surat yang ditandatangani oleh Sekjen Mendagri Nomor 275/296/SJ tanggal 1 Februari 2012 perihal penyelesaian masalah status pemilih di Negeri Wasia, Sananahu, dan Samasuru, Kecamatan Elpaputih pada Pilkada Malteng,” ungkapnya.
Surat tersebut, tandas Renjaan, menyatakan Pertama, penetapan batas wilayah antara Kabupaten Malteng dengan Kabupaten SBB telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan MK Nomor 1/SKLN-VII/2010, Putusan MA Nomor 46P/HUM/2010 dan Permendagri Nomor 29 tahun 2010. Kedua, hal-hal lain terkait dengan pemberian pelayanan publik secara legitimasi harus mematuhi dan memperhatikan batas-batas administrastif wilayah masing-masing sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2010 tentang batas daerah Kabupaten SBB dengan Kabupaten Malteng
“Berdasarkan surat Mendagri ini, maka gubernnur tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Artinya ketiga negeri tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten SBB,” tandasnya. Terkait dengan permintaan fatwa KPU ke MK, katanya, gubernur sudah menyanggupi untuk segera menyurati MK untuk meminta percepatan hal tersebut. (S-16)