Ambon - Pihak penyidik Ditnarkoba Polda Maluku telah menyerahkan berkas perkara Pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, tersangka kasus shabu-shabu Abidin Achmad (46) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Polisi Bambang Triyanto melalui Kasat Ops I Ditnarkoba Polda Maluku AKBP Pambudi Rahayu kepada Siwalima, di ruang kerjanya Kamis (6/8), menjelaskan, berkas Abidin Achmad telah diserahkan minggu lalu bersama dengan hasil pemeriksaan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Maluku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai POM terhadap dua paket shabu-shabu milik milik Achmad , hasilnya positif merupakan psikotropika golongan II.
"Kita telah mengirimkan berkasnya seminggu yang lalu, dan ini merupakan pengiriman berkas tahap pertama. Kemudian kejaksaan akan memberikan jawaban ke kita apakah berkas tersebut masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk ataukah dinyatakan lengkap, dan sesuai ketentuannya selama 14 hari kejaksaan akan memberikan jawaban ke kita," terangnya.
Untuk diketahui, Abidin Achmad, ditangkap personil Ditnarkoba Maluku, pada Minggu 5 Juli 2009 lalu.
Pegawai golongan III itu, ditangkap sekitar pukul 21.00 Wit saat melakukan transaksi shabu-shabu, di Jalan Rijali Belakang Soya Ambon.
Achmad yang beralamat di Perumahan BTN Kanawa Kebun Cengkih tersebut, selama ini sudah menjadi target operasi (TO). Untuk meringkusnya, polisi menggunakan informan, dengan strategi melakukan transaksi shabus-shabu dengan tersangka.
Achmad ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket shabu-shabu, dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta ribu serta satu buah handphone merek Seimen M 75 Seri ZTE.
Bandar Ditangkap
Selang satu jam kemudian, pukul 22.00 Wit, bandar narkoba, Fazru Sodik (36), ditangkap.
Sodik ditangkap di kediamannya, di Galunggung dengan barang bukti uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp. 1.500.000 dan satu buah handphone Nokia 1255.
Keduanya dijerat pasal 60 dan 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (S-30)