Hukum ›› Bupati Didesak Rekomendasi ke Kejaksaan Penggunaan APBD 2009-2010 Terindikasi Korupsi

Bupati Didesak Rekomendasi ke Kejaksaan

Ambon - Forum Pemerhati Maluku Barat Daya (FPMBD) mendesak Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barna­bas Orno untuk merekomendasikan sejumlah kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ataupun Kejaksaan Cabang Tual di Wonreli.

“Dalam aksi demo kami di MBD tanggal 20 Mei lalu di kantor bupati, kami sudah meminta agar segera diusut tuntas karena merupakan kejahatan,” tandas Penanggung Jawab FPMBD, John Letemulu kepada Siwalima, Rabu (27/6).

Indikasi dugaan korupsi di Kabu­paten MBD, ditemukan FPMBD setelah melakukan investigasi ter­hadap penggunaan dana APBD sejak tahun 2009.

Letemulu menyebutkan, sejumlah dugaan korupsi di antaranya peng­gu­naan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidi­kan Kabupaten MBD tahun ang­garan 2009-2010.

Kemudian, penggunaan dana Popmal sebesar Rp 3,3 milyar dari APBD 2010, dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Dinas Pendidik­an MBD tahun anggaran 2009-2010 sebesar Rp 2,5 milyar.

Tak hanya itu, pengelolaan dana bantuan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab MBD tahun anggaran 2009-2010 sebesar Rp 2 milyar juga bermasalah.

Selain itu, penggunaan dana Rp 180 juta yang juga bersumber dari APBD untuk melobi kuota CPNS tahun 2010, terindikasi tidak jelas.

“Semua dana-dana di atas sudah dilakukan investigasi dan ditemu­kan adanya ketidakjelasan dalam penggunaannya. Semua tidak tepat sasaran. Ini terindikasi bermasalah, sehingga harus diusut,” tandas Letemulu.

Letemulu menambahkan, indikasi korupsi ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan Kejati Maluku.

“Kita sudah buat tembusan kepada Kejati Maluku. Saat demo juga kita sudah serahkan kepada kejaksaan di Wonreli. Ini baru sebagian diantara sekain banyak. Kami berharap dan meminta kete­gasan bupati secepatnya menin­daklanjutinya,” tukasnya. (S-27)



Berita Terkait