Ambon - Pasca putusan hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Hasan Suwakul, maka Bupati SBT, Abdullah Vanath diminta untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Permintaan ini disampaikan Ketua Aliansi Maluku Bersatu (AMB) SBT, M Jafar Tukuwain kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (5/11). Menurutnya, Suwakul tidak pantas lagi menduduki jabatan selaku kepala dinas, karena yang bersangkutan telah terbukti mengorupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten SBT tahun 2008 senilai Rp 16 milyar, sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Masohi beberapa waktu lalu.
“Dengan vonis satu tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, menunjukan bahwa yang bersangkutan telah bersalah dan merugikan negara serta dunia pendidikan di SBT. Kami minta agar Suwakul segera dinonaktifkan dari jabatannya selaku kadis pendidikan karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Tukuwain.
Tukuwain juga meminta kepada PT Maluku untuk segera mempercepat proses banding yang diajukan oleh Suwakul serta putusan yang diturunkan juga harus berdasarkan bukti agar memberikan efek jera.
“AMB meminta dan medesak agar PT Maluku segera mempercepat proses banding yang diajukan oleh Suwakul. Dan kami berharap agar putusan yang diturunkan seadil-adilnya,” ungkap Tukuwain.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Hasan Suwakul dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Masohi dengan pidana satu tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta.
Hakim juga menyatakan, jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurangan selama enam bulan. Terdakwa juga dijatuhi membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Pasalnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar karena terbukti melanggar pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2008 senilai Rp 16 milyar
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Djamaludin Ismail didampingi dua hakim anggota, Ch. Tetelepta dan Erwin Amorseja, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Muhamat Nur Nukuhehe. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Mailoa dalam sidang yang digelar di PN Masohi, Jumat (4/11).
Vonis Majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta.
Hakim dalam putusannya menolak seluruh pembelaan/pledoi yang disampaikan terdakwa melalui penesahat hukumnya. Pasalnya, terdakwa tidak mampu membuktikan proses peminjaman anggaran DAK Pendidikan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa didalam persidangan seperti, biaya tenaga honor dan pembuatan kisi-kisi pendidikan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Djamaludin Ismail, PN Masohi tidak mengadili kasus DAK Pendidikan Kabupaten SBT, tetapi kasus pajak yang tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Hal ini terbukti dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan bendahara penerimaan pajak DAK Pendidikan tahun 2008, N Tanamal sebagai saksi.
Saksi dalam keterangannya kepada majelis hakim mengungkapkan, Dikpora Kabupaten SBT menerima dana DAK bidang pendidikan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 16 milyar. Dana ini kemudian dikelola secara langsung oleh terdakwa.
Saksi mengungkapkan, pencairan anggaran DAK Pendidikan tahun 2007 pada Dikpora Kabupaten SBT dilakukan dalam tiga tahap dengan jumlah pemotongan pajak seluruhnya Rp 17 juta. Namun demikian, ia sendiri tidak mengetahui dana pemotongan pajak tersebut dikemanakan.
“Dari hasil pemotongan pajak dari masing-masing kepala sekolah itu langsung disetor ke bendahara DAK,” kata saksi.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah semua sekolah sudah menyetor pemotongan pajak sebesar Rp 17 juta ke bendahara ataukah belum, karena pemotongan tersebut dilakukan dua termin, termin pertama sebesar Rp 9 juta dan kedua sebesar Rp 8 juta.
Selain pemotongan Rp 17 juta, saksi mengakui, ada setoran juga dari kepala sekolah sebesar Rp 400 ribu sebagai uang administrasi yang langsung disetor ke bendahara. (S-27)