Gaya Hidup ›› Bupati SBB Diminta Bayar Ganti Rugi

Bupati SBB Diminta Bayar Ganti Rugi

Ambon - Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobis Puttileihalat diminta segera ganti rugi lahan perkebunan milik warga Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten SBB, yang digunakan untuk tambang nikel oleh PT. Lisindo Sentosa dengan perusahaan lokal CV. Prima Mining Manusela.

Koordinator Gerakan Pemuda Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor), Upang Djalal kepada Siwalima di Ambon, Rabu (24/6) mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan secara sepihak dengan berlabel untuk kepentingan umum tersebut, sebelumnya tidak terjadi pembicaraan maupun sosialisasi dari pihak Pemkab maupun perusahaan itu sendiri, terhadap masyarakat sekitar, bahkan lahan maupun perkebunan warga yang terkena ekplorasi tersebut, sebelumnya tidak ada pembicaraan ganti rugi.

"Padahal lahan-lahan perkebunan warga yang berada dilokasi tambang nikel bukit tinggi itu, telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Raja Piru, yang daerahnya berbatasan dengan Desa Ety di sebelah Utara, Desa Ariate sebelah Selatan, Dusun Kotania di Barat dan laut disebelah Timur, dengan luas daerah sekitar 5 hektar dan jumlah kepala keluarga sebanyak 578, "jelasnya

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi Garda Tipikor di daerah tersebut,, pihaknya menemukan terdapat keganjalan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga.

Jika demikian lanjutnya, pihaknya kemudian mempertanyakan dari mana anggaran ganti rugi lahan milik warga yang telah diberikan kepada warga korban eksplorasi tersebut, karena jika anggaran ganti rugi tersebut berasal dari kas daerah, maka DPRD SBB tentu akan mengetahui. (S-29)



Berita Terkait