Kriminal ›› Curi Besi Tua, Bocah 12 Tahun Dipolisikan

Curi Besi Tua, Bocah 12 Tahun Dipolisikan

Ambon - Semmy Urlely (12) yang berdomisili di Jalan Perumtel, Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe digelandang ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena tertangkap basah mencuri barang-barang milik PT Harta Samudera yang beralamat di jalan Kapten Piere Tendean, depan SPBU Galala, Kota Ambon.

Urlely ditangkap bersama beberapa temannya saat beraksi mencuri besi tua, tembaga dan kuningan, Senin (12/10) sekitar pukul 05.00 Wit.

Saat Urlely Cs sementara asyik menggasak barang-barang milik PT Harta Samudera, ternyata diketahui oleh dua orang warga setempat yaitu Sion Rajauju (28) yang berprofesi sebagai tukang ojek serta Minggus Sutrahitu (56).

Kedua orang itu lalu mengamankan para pencuri cilik tersebut dan kemudian memberitahukan adanya pencurian tersebut kepada I Made Malihartadana, Direktur PT Harta Samudera yang sedang tertidur pulas.

Malihartadana kemudian bersama kedua orang itu bergegas menemui para pencuri itu dan melihat barang-barang miliknya yang dicuri.

Urlely Cs kepada ketiga orang itu mengakui bahwa pencurian ini bukan baru sekali tetapi telah beberapa kali dilakukan.

Malihartadana kemudian melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, pencuri-pencuri cilik tersebut sementara diamankan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (S-28)



Berita Terkait