Ambon - Tak terima dengan kebijakan pemerataan dan pemberdayaan guru berdasarkan surat bagian kepegawaian Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, salah satu guru honor pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 67 Ambon, Ny. Julita Titirloloby ngamuk.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite SDN 67 Ambon, B.H. Kayadoe saat mendatangi redaksi Siwalima, Selasa (21/2).
Kayadoe menjelaskan, Titirloloby mendatangi SDN 67 pada Senin (20/2) lalu,sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung ngamuk.
Titirloloby yang adalah guru titipan pada SDN 67 dari SD Hattu menuding adanya kerjasama antara pihak sekolah dengan bagian Dinas Pendidikan dan Kepegawaian Kota Ambon untuk menerbitkan surat Nomor 870/142/BKK tanggal 8 Februari 2012 tentang pemberitahuan guna penertiban administrasi kepegawaian dalam rangka pemerataan dan pemberdayaan guru.
“Titirloloby datang dan ngamuk di sekolah sementara anak-anak lagi persiapkan ujian. Dia menuding ada kerjasama pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kepegawaian dalam rangka pemerataan guru yang didalamnya termasuk dirinya,” ungkap Kayadoe.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, R Soplanit, yang ditujukan kepada Kepala SDN 67 meminta agar segera melaporkan keberadaan guru yang tidak jelas keabsahannya agar dikembalikan ke sekolah asal dan tidak diperbolehkan untuk memberikan tugas mengajar.
Berdasarkan surat itu, kata Kayadoe, komite bersama kepsek dan dewan guru melakukan rapat bersama secara internal tanggal 17 Februari lalu dan memutuskan dilakukannya pemerataan guru di SD tersebut.
“Kita sudah lakukan rapat dengan kepsek dan para guru. Kita juga meminta kepada kepsek agar segera menyurati pihak dinas untuk menyampaikan guru-guru yang selalu membuat onar bahkan tidak menjalankan tugas sesuai jam yang seharusnya,” tandasnya.
Selaku pimpinan komite di SDN Kayadoe juga menyesalkan sikap Titirloloby yang sebelumnya juga mempersoalkan penggunaan dana BOS di media massa tanpa didasarkan data yang benar.
Kayadoe menambahkan, pihaknya akan mengelola dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kepentingan siswa dan sekolah. (S-27)