Pendidikan ›› Datangi SDN 67, Titirloloby Ngamuk Tak Terima dengan Pemerataan Guru

Datangi SDN 67, Titirloloby Ngamuk

Ambon - Tak terima dengan kebijakan pemerataan dan pemberdayaan guru berdasarkan surat bagian kepega­waian Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, salah satu guru honor pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 67 Ambon, Ny. Julita Titirloloby ngamuk.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite SDN 67 Ambon, B.H. Kayadoe saat mendatangi redaksi Siwalima, Selasa (21/2).

Kayadoe menjelaskan, Titirloloby mendatangi SDN 67 pada Senin (20/2) lalu,sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung ngamuk.

Titirloloby yang adalah guru titipan pada SDN 67 dari SD Hattu menuding adanya kerjasama antara pihak sekolah dengan bagian Dinas Pendidikan dan Kepegawaian Kota Ambon untuk menerbitkan surat Nomor 870/142/BKK tanggal 8 Februari 2012 tentang pemberi­ta­huan guna penertiban administrasi kepegawaian dalam rangka pemera­taan dan pemberdayaan guru.

“Titirloloby datang dan ngamuk di sekolah sementara anak-anak lagi persiapkan ujian. Dia menuding ada kerjasama pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kepegawaian  dalam rangka pemerataan guru yang didalamnya termasuk dirinya,” ungkap Kayadoe.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, R Soplanit, yang ditu­jukan kepada Kepala SDN 67 me­minta agar segera melaporkan keber­adaan guru yang tidak jelas keabsa­hannya agar dikembalikan ke se­kolah asal dan tidak diperbolehkan untuk memberikan tugas mengajar.

Berdasarkan surat itu, kata Ka­yadoe, komite bersama kepsek dan dewan guru melakukan rapat bersa­ma secara internal tanggal 17 Fe­bruari lalu dan memutuskan dilaku­kan­nya pemerataan guru di SD tersebut.

“Kita sudah lakukan rapat dengan kepsek dan para guru. Kita juga meminta kepada kepsek agar segera menyurati pihak dinas untuk menyampaikan guru-guru yang selalu membuat onar bahkan tidak menjalankan tugas sesuai jam yang seharusnya,” tandasnya.

Selaku pimpinan komite di SDN Kayadoe juga menyesalkan sikap Titirloloby yang sebelumnya juga mempersoalkan penggunaan dana BOS di media massa tanpa dida­sarkan data yang benar.

Kayadoe menambahkan, pihak­nya akan mengelola dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kepentingan siswa dan sekolah. (S-27)



Berita Terkait