Pasalnya, 150 orang karyawan yang jasanya dipergunakan perusahaan di bidang konstruksi jembatan itu tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ambon selaku instansi yang mengawasi tanaga kerja.
Lebih aneh lagi, PT. PMP dalam mempekerjakan karyawan, memberikan upah tak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) sesuai standar perusahaan industri yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu karyawan PT. PMP yang enggan namanya dikorankan kepada wartawan belum lama ini mengaku, pernah para karyawan PMP mengeluhkan hal itu ke perusahaan, namun pihak PMP mengatakan akan diupayakan, tetapi jangan masalah tersebut terendus ke publik dan terdengar wartawan.
Sumber itu mengatakan, selama bekerja di PMP, bukan hanya pihaknya tidak terdaftar di Disnakertrans dan gaji tidak sesuai UMR, namun dalam hal lembur pun tak pernah dibayar.
Celakanya lagi, PT. PMP yang beroperasi di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dalam beraktivitas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seharusnya, perusahaan itu menggunakan BBM industri
Saat dikonfirmasi perihal tersebut Selasa (21/6) ke pihak PT PMP, Manajer Personalia PMP, Anthony Lumamuly beralasan tidak mengetahui hal tersebut. “Saya ini baru pindah ke Ambon, jadi saya tidak tahu dengan persoalan tersebut coba langsung tanyakan saja ke induk perusahaan PT. Daya Bangun Raya. Untuk, penggunaan minyak bersubsidi untuk perusahaan industri itu hal biasa,” akuinya.
Sementara itu, Direktur PT. Daya Bangun Raya Yasin kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/6) membantah. Katanya jumlah karyawan yang dipekerjakan hanya 40 orang dan bukan 150 orang. Yasin juga mengaku belum mendaftarkan para karyawannya itu ke Disnakertrans maupun ke Asuransi Kesehatan (Askes).
Tak hanya itu ia juga membantah anak perusahaannya PMP dalam beraktivitas menggunakan BBM bersubsidi. (S-36)