Pendidikan ›› Dirjen Dikti Gagal Mediasi Polemik Rektor Unpatti

Dirjen Dikti Gagal Mediasi

Ambon - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Djoko Santoso gagal memediasi polemik proses penjaringan dan pencalonan Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) periode 2012-2016.

Akibat gagalnya proses mediasi tersebut menyebab­kan rencana pelantikan Rek­tor Unpatti periode 2012-2016 ditunda hingga waktu yang tak pasti.

Sebenarnya untuk menye­lesaikan polemik penjaringan dan pencalonan Rektor Un­patti menyusul putusan Pe­ng­adilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang meme­nangkan gugatan yang diaju­kan Pembantu Rektor (PR) II Unpatti Hendrik Hattu, mem­buat Dirjen Dikti memanggil pihak-pihak terkait untuk bertemu di kantor Kemen­dikbud, Senin (30/1).

Pertemuan tersebut sebe­narnya dimaksudkan untuk membicarakan berbagai hal terkait upaya penyelesaian masalah pemilihan rektor yang ber­ujung pelaksanaan pelan­tikan rektor belum juga dila­kukan. Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Dikti Djoko Santoso dan dihadiri oleh Pejabat Semen­tara Rektor HB Tete­lepta, Rek­tor terpilih Thomas Pentury, dua kandidat rektor, yaitu Ton­ny Donald Pariela dan Agus Kastanya, Ketua Komisi Pemi­lihan Calon Rektor (KPCR), A Watloly, PR I Unpatti Robert Oszaer, PR II Hendrik Hattu, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Kepala Biro Kepe­gawaian dan Hukum serta Inspektorat Kemendikbud tersebut ber­langsung cukup alot.

PR II Unpatti, Hendrik Hat­tu kepada Siwalima melalui telepon selulernya enggan untuk merincikan secara jelas hasil dari pertemuan tersebut.

“Rapat tersebut hanya memutuskan agar kelanjutan proses penjaringan dan pen­calonan serta pelantikan rektor diputuskan dalam ra­pat senat yang akan berlang­sung di Ambon, Jumat (3/2),” kata Hattu.

Hattu juga menjelaskan dalam rapat senat tersebut, perwakilan dari Kemendikbud akan hadir untuk mendam­pingi.

“Nantinya masalah ini akan dibahas Jumat (3/2) dan akan didam­pingi  pejabat dari pihak kementerian. Rapat itu nanti dipimpin oleh ketua dan sekretaris senat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPCR, A Watloly menjelaskan rapat yang dilaksanakan pihaknya bersama Dirjen Dikti akan ditindak lanjuti dalam rapat senat. “Hasil pertemuan akan dibawa dalam rapat senat Unpatti,” jelasnya.

Dikatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka penyatuan visi ber­sama demi membangun Unpatti baru dan kepemimpinan baru yang solid dan kuat.

Disinggung terkait dengan renca­na pelantikan rektor periode 2012-2016 yang belum terlaksana hingga saat ini, Watloly mengatakan bahwa hal tersebut akan diketahui per­kembangannya pasca rapat Senat Unpatti digelar, Jumat (3/2).

“Nanti setelah rapat senat hari Jumat (3/2) dulu baru kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Salah satu kandidat rektor, Tonny Donald Pariela kepada Siwalima menjelaskan pertemuan tersebut sebenranya guna mencari titik tengah penyelesaian polemik sepu­tar pemilihan rektor Unpatti.

“Rapat tersebut untuk membica­rakan penyelesaian masalah Rektor. Hasilnya akan dibawah ke rapat senat. Tetapi untuk hasilnya tidak dapat saya jelaskan lebih detail,” kata Pariela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (31/1).

Sebelumnya diberitakan, proses penjaringan, pencalonan dan pelan­tikan Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) periode 2012-2016 ternyata menyisakan polemik yang berke­panjangan. Polemik itu terjadi me­nyusul putusan PTUN Ambon no­mor 14/6/2011/PTUN.ABN menga­bul­kan gugatan PR II Unpatti, Hen­drik Hattu terhadap rektor selaku Ketua Senat Unpatti menyangkut Pe­netapan Bakal Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016 dan Pene­tapan Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016 yang dinilai cacat hukum.

Keputusan PTUN Ambon yang ditandatangani oleh Firman selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota, yaitu Andi Darmawan dan M Herry IP  tersebut memutuskan beberapa hal penting yang menjadi penghalang proses pelantikan Rektor Unpatti periode 2012-2016 digelar. Putusan PTUN Ambon tersebut, yaitu Pertama, Mengabulkan guga­tan penggugat untuk seluruhnya; Kedua, Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.; Ketiga, Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Pene­tapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.; Keempat, Meng­hukum tergu­gat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 491.000. (S-35)



Berita Terkait