Ambon - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Djoko Santoso gagal memediasi polemik proses penjaringan dan pencalonan Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) periode 2012-2016.
Akibat gagalnya proses mediasi tersebut menyebabkan rencana pelantikan Rektor Unpatti periode 2012-2016 ditunda hingga waktu yang tak pasti.
Sebenarnya untuk menyelesaikan polemik penjaringan dan pencalonan Rektor Unpatti menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang memenangkan gugatan yang diajukan Pembantu Rektor (PR) II Unpatti Hendrik Hattu, membuat Dirjen Dikti memanggil pihak-pihak terkait untuk bertemu di kantor Kemendikbud, Senin (30/1).
Pertemuan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk membicarakan berbagai hal terkait upaya penyelesaian masalah pemilihan rektor yang berujung pelaksanaan pelantikan rektor belum juga dilakukan. Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Dikti Djoko Santoso dan dihadiri oleh Pejabat Sementara Rektor HB Tetelepta, Rektor terpilih Thomas Pentury, dua kandidat rektor, yaitu Tonny Donald Pariela dan Agus Kastanya, Ketua Komisi Pemilihan Calon Rektor (KPCR), A Watloly, PR I Unpatti Robert Oszaer, PR II Hendrik Hattu, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Kepala Biro Kepegawaian dan Hukum serta Inspektorat Kemendikbud tersebut berlangsung cukup alot.
PR II Unpatti, Hendrik Hattu kepada Siwalima melalui telepon selulernya enggan untuk merincikan secara jelas hasil dari pertemuan tersebut.
“Rapat tersebut hanya memutuskan agar kelanjutan proses penjaringan dan pencalonan serta pelantikan rektor diputuskan dalam rapat senat yang akan berlangsung di Ambon, Jumat (3/2),” kata Hattu.
Hattu juga menjelaskan dalam rapat senat tersebut, perwakilan dari Kemendikbud akan hadir untuk mendampingi.
“Nantinya masalah ini akan dibahas Jumat (3/2) dan akan didampingi pejabat dari pihak kementerian. Rapat itu nanti dipimpin oleh ketua dan sekretaris senat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPCR, A Watloly menjelaskan rapat yang dilaksanakan pihaknya bersama Dirjen Dikti akan ditindak lanjuti dalam rapat senat. “Hasil pertemuan akan dibawa dalam rapat senat Unpatti,” jelasnya.
Dikatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka penyatuan visi bersama demi membangun Unpatti baru dan kepemimpinan baru yang solid dan kuat.
Disinggung terkait dengan rencana pelantikan rektor periode 2012-2016 yang belum terlaksana hingga saat ini, Watloly mengatakan bahwa hal tersebut akan diketahui perkembangannya pasca rapat Senat Unpatti digelar, Jumat (3/2).
“Nanti setelah rapat senat hari Jumat (3/2) dulu baru kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Salah satu kandidat rektor, Tonny Donald Pariela kepada Siwalima menjelaskan pertemuan tersebut sebenranya guna mencari titik tengah penyelesaian polemik seputar pemilihan rektor Unpatti.
“Rapat tersebut untuk membicarakan penyelesaian masalah Rektor. Hasilnya akan dibawah ke rapat senat. Tetapi untuk hasilnya tidak dapat saya jelaskan lebih detail,” kata Pariela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (31/1).
Sebelumnya diberitakan, proses penjaringan, pencalonan dan pelantikan Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) periode 2012-2016 ternyata menyisakan polemik yang berkepanjangan. Polemik itu terjadi menyusul putusan PTUN Ambon nomor 14/6/2011/PTUN.ABN mengabulkan gugatan PR II Unpatti, Hendrik Hattu terhadap rektor selaku Ketua Senat Unpatti menyangkut Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016 dan Penetapan Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016 yang dinilai cacat hukum.
Keputusan PTUN Ambon yang ditandatangani oleh Firman selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota, yaitu Andi Darmawan dan M Herry IP tersebut memutuskan beberapa hal penting yang menjadi penghalang proses pelantikan Rektor Unpatti periode 2012-2016 digelar. Putusan PTUN Ambon tersebut, yaitu Pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Kedua, Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.; Ketiga, Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.; Keempat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 491.000. (S-35)