Ambon - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Angganoto Ura mengaku, pihaknya masih mengalami kendala dalam menertibkan kendaraan roda dua maupun becak yang tidak diperbolehkan parkir khususnya di sepanjang jalan AY Patty.
Kendala yang dihadapi dalam implementasi kawasan yang menjadi pilot project pemkot untuk tertib parkir tersebut, yakni ketika petugas tidak lagi berada di kawasan tersebut, maka pengendara roda dua kembali parkir dikawasan ini, padahal sudah diarahkan agar memarkirkan kendaraan mereka pada lorong-lorong jalan yang ada di sekitar Jalan AY Patty.
“Ketika kita istirahat makan, para pengendara sepeda motor kembali parkir di kawasan ini sehingga kita butuh kesadaran masyarakat agar arus lalu lintas maupun penataan parkir dapat terlihat rapi,” ungkap Ura dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD kota, yang berlangsung di ruang sidang utama, Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (21/2).
Selain itu, kata Ura, kendala lainya juga adalah, ketika penetapan AY Patty sebagai kawasan tertib parkir yang tidak diperuntukan bagi sepeda motor dan becak, seharusnya dibarengi dengan marka parkir maupun rambu-rambu lalulintas penunjang.
“Perlu ada tambahan rambu maupun marka parkir khusus roda empat di kawasan tersebut sebab bisa saja masyarakat mengkomplain atau tidak mentaati aturan ini,” pintanya.
Dijelaskan, pada tahap pertama penertiban ini, pihaknya bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dan satu atau dua pekan mendatang pihaknya akan mengambil langkah tegas, dengan menilang setiap kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini.
Bukan hanya kawasan AY Patty yang akan menjadi pilot project tertib parkiran dan bebas becak, namun juga, pada Jalan Sam Ratulangi, Sultan Hairun dan AM Sangadji. (S-34)