Ambon - PT Pelayaran Indonesia (Pelindo) bersama PT Angkasapura dituding pemerintah kota (pemkot) tunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Perusahaan milik negara itu balik "serang" dengan mengatakan pemerintah daerah (pemda) punya kebiasaan suka beropini.
Ketika dikonfirmasi Siwalima, kemarin di Ambon terkait pernyataan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota Ambon Rudy Watilette yang mengungkapkan diperkirakan sekitar 50 persen tunggakan PBB berasal dari wajib pajak, yang didalamnya termasuk dua perusahaan badan umum milik negara (BUMN) tersebut, General Manager Pelindo Cabang Ambon Surya DH Batubara langsung membantah tudingan itu.
"Siapa bilang, kita nunggak PBB, padahal kita sudah lunasi pekan kemarin. Itu kebiasaan pemda yang suka beropini ke publik. Buktinya kita sudah bayar akhir sebesar Rp 232 juta," ungkapnya.
Dirinya malah mengklaim merupakan salah satu BUMN yang masuk kategori rajin membayar kewajibannya karena tidak pernah menunggak.
"Kalau dibilang nunggak berarti sudah melebihi limit waktu 30 September sesuai yang ditentukan tapi buktinya untuk tahun 2009 ini, kita sudah melunasinya dan masih itu terhitung pada bulan Agustus," tegasnya.
Wattilete juga sebelumnya mengatakan ada kecenderungan wajib pajak tak mau melunasi kewajibannya pada awal kesempatan pembayaran. Dari segi bisnis dapat dimaklumi karena dari hitung-hitungan bila ditunggu sampai batas pembayaran, pajak berjumlah ratusan juta itu dapat disimpan dulu di perbankan agar dapat dinikmati bunganya.
"Misalnya mereka bayar Agustus dengan ratusan juta, dia pasti tunggu sampai 30 September baru bayar. kalau itu disimpan ke bank, pasti dapat bunga bank," terangnya.
Karena itu, dirinya mengharapkan agar ada kesadaran para wajib pajak agar segera melakukan melunasi kewajibannya. Pasalnya, pajak digunakan untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat. (S-16)