Ambon - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku telah memutuskan untuk menujuk Merry Maail sebagai pengganti Richard Louhenapessy di DPRD Maluku.
Pasca dikembalikannya berkas Ridwan Marasabessy yang sebelumnya diusulkan ke DPRD Maluku pada Senin (18/6) untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Louhenapessy, namun tersangkut aturan, maka partai yang berlambang pohon beringin langsung memutuskan untuk memberikan kepercayaan kepada Maail.
Keputusan tersebut ditetapkan saat rapat pleno DPD Golkar Maluku, yang dipimpin langsung Ketuanya Zeth Sahuburua dan dihadiri seluruh pengurus partai.
“Dalam rapat pleno masalah PAW, DPD telah berkeputusan bahwa suara terbanyak berikutnya setelah Marasabessy adalah Merry Maail untuk menggantikan Richard Louhenapessy. Jadi bukan lagi Ridwan Marasabessy karena berkas Marasabessy dikembalikan karena tersangkut aturan KPU terutama kasus yang pernah dilakukannya,” jelas Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Maluku, Husein Toisutta kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (20/6).
Dijelaskan, DPD Golkar Maluku telah mengusulkan Marasabessy ke DPRD Maluku untuk proses PAW, namun setelah lembaga wakil rakyat tersebut menindaklanjutinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku ternyata aturan untuk kasus Marasabessy cukup keras.
“Sesuai aturan untuk kasus narkoba yang menyeret Marasabessy ke penjara membuat yang bersangkutan tidak disetujui KPU,” jelasnya.
Menurutnya DPD Golkar Maluku akan mengusulkan Maail ke DPRD Maluku dalam pekan ini agar prosesnya PAWA berjalan dengan cepat, sehingga berkas-berkasnya sementara dipersiapkan.
“Berkas Merry Maail sementara disiapkan untuk diusulkan kepada DPRD, dan selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti kepada KPU. Jadi nanti KPU yang menetapkan dan DPRD melantik. DPD pastikan dalam minggu ini sudah diusulkan,” ungkapnya.
Secara diplomatis anggota DPRD Kota Ambon ini, menegaskan DPD Golkar Maluku memperkirakan usai pihaknya mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), maka pelantikan Mail dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Juli. (S-34)