Jakarta - Ditangkapnya pimpinan kelompok pemuda asal Maluku, John Refra alias John Kei oleh Polisi di kamar 501 Hotel C’One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2), hendaknya menjadi contoh kepada warga asal Maluku yang berada di perantauan khususnya di Jakarta untuk tidak melakukan hal-hal yang memalukan nama daerah asalnya.
Kepada wartawan usai silaturahmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan masyarakat asal Provinsi Maluku yang menetap di Jakarta yang dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional XXIV/2012, yang dipusatkan di anjungan Provinsi Maluku, Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu (18/2), Gubernur Maluku, KA Ralahalu mengharapkan warga asal Maluku yang berada di perantauan khususnya di Jakarta untuk tidak melakukan hal-hal yang memalukan nama daerah seperti yang dilakukan kelompok John Kei, sehingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C’One Pulomas, Jakarta Timur. Ia disebut-sebut terlibat kasus dugaan pembunuhan Bos Sanex Steel bernama Tan Hari Tantono alias Ayung, di Swiss-Bell Hotel, pada 26 Januari 2012 lalu.
“Saya berharap kelompok-kelompok pemuda seperti itu jangan sampai memalukan nama warga Maluku dimanapun mereka berada. Begitu juga warga di perantauan janganlah membuat hal-hal yang justru memalukan nama daerah kita,” tukasnya.
Ralahalu juga memastikan dengan adanya kejadian penangkapan terhadap John Kei di Jakarta, tidak akan menjadikan permasalahan di kota Ambon. “Masalah di Jakarta tidak akan berdampak di Ambon. Buktinya hingga saat ini situasi dan kondisi keamanan di Kota Ambon sendiri masih kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap John Kei, karena masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun demikian, pimpinan kelompok pemuda asal Maluku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Sanex Steel Indonesia Tan Hari Tantono alias Ayung di Swiss-belHotel, pada 26 Januari 2012 lalu.
“Kita sudah mengantongi cukup bukti, dan dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Rikwanto di Jakarta, Minggu (19/2).
Rikwanto mengatakan saat ini John Kei masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Pemeriksaan terhadap tokoh pemuda asal Maluku itu akan dilakukan setelah kesehatannya pulih. “Sekarang sedang diadakan pengobatan dan masih dalam perawatan. Jadi nanti kalau sudah pulih baru diperiksa. Saat ini belum bisa,” katanya.
Sejak dulu, John Kei memang dikenal sebagai preman yang cukup “sakti”, terutama di kawasan Tangerang. Dia kabarnya merupakan “tangan kotor” sejumlah pihak dan menjadi beking banyak tempat hiburan di Jakarta-Tangerang. Karena itu, dia menjadi sosok yang cukup “sakti”.
Seperti dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada Juni 2008 lalu. Ketika itu, John Kei menyekap dan memotong jari Jemri dan Charles Refra. Meski locus de licti-nya berada di Maluku, namun penyidikan dan pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang juga dilakukan John Kei bersama adiknya, Tito Refra, dan dua orang anak buahnya tersebut dipindah di Surabaya.
Selama di Maluku, baru setelah Kapolda Maluku berganti ke tangan Brigjen Polisi Mudji Waluyo saat itu, John Kei ditahan. Demi alasan keamanan, proses peradilannya dilanjutkan di Surabaya.
Pada 2 Maret 2009, jatuh vonis untuk empat penganiaya berat tersebut. Paling ringan adalah John Kei yang hanya mendapat vonis delapan bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang seberat 3,5 tahun. Sementara itu, adik John Kei, Fransiscus Refra alias Tito divonis agak berat, yakni 1 tahun dua bulan. Sementara itu, kakak-beradik anak buah John Kei, Pedro-Antonius Tanlain divonis delapan bulan saja. (S-12)