Kriminal ›› Gubernur: Jangan Memalukan Maluku Terkait Penangkapan John Kei

Gubernur: Jangan Memalukan Maluku

Jakarta - Ditangkapnya pimpinan kelompok pemuda asal Ma­luku, John Refra alias John Kei oleh Polisi di kamar 501 Hotel C’One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2), hen­dak­nya menjadi contoh kepada warga asal Maluku yang berada di perantauan khu­susnya di Jakarta untuk tidak mela­kukan hal-hal yang mema­lukan nama daerah asalnya.

Kepada wartawan usai sila­turahmi Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Maluku de­ngan masyarakat asal Pro­vinsi Ma­luku yang menetap di Jakarta yang dirangkaikan dengan sosialisasi pelak­sanaan Mu­sabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasio­nal XXIV/2012, yang dipu­satkan di anju­ngan Provinsi Maluku, Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu (18/2), Gubernur Maluku, KA Ra­la­halu mengharapkan war­ga asal Maluku yang berada di perantauan khususnya di Jakarta untuk tidak mela­kukan hal-hal yang mema­lu­kan nama daerah seperti yang dilakukan kelompok John Kei, sehingga akhir­nya ditangkap oleh polisi.

John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C’One Pulo­mas, Jakarta Timur. Ia di­sebut-sebut terlibat kasus dugaan pem­bunuhan Bos Sanex Steel ber­nama Tan Hari Tantono alias Ayung, di Swiss-Bell Hotel, pada 26 Januari 2012 lalu.

“Saya berharap kelompok-kelompok pemuda seperti itu jangan sampai memalukan nama warga Maluku dimana­pun mereka berada. Begitu juga warga di perantauan janganlah membuat hal-hal yang justru memalukan nama daerah kita,” tukasnya.

Ralahalu juga memastikan dengan adanya kejadian pe­nangkapan terhadap John Kei di Jakarta, tidak akan menja­dikan permasalahan di kota Ambon. “Masalah di Jakarta tidak akan berdampak di Ambon. Buktinya hingga saat ini situasi dan kondisi keamanan di Kota Ambon sendiri masih kondusif,” ungkapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum bisa melakukan pe­meriksaan terhadap John Kei, karena masih menjalani pera­watan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun demi­kian, pimpinan kelompok pemuda asal Maluku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menga­ta­kan, saat ini John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ter­hadap Direktur PT. Sanex Steel Indonesia Tan Hari Tantono alias Ayung di Swiss-belHotel, pada 26 Januari 2012 lalu.

“Kita sudah mengantongi cukup bukti, dan dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penyidik men­jerat dengan Pasal 340 KUHP sub­sider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Anca­man hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Rikwanto di Jakarta, Minggu (19/2).

Rikwanto mengatakan saat ini John Kei masih menjalani pera­watan di RS Polri, Kramatjati, Ja­karta Timur. Pemeriksaan terha­dap tokoh pemuda asal Maluku itu akan dilakukan setelah kesehatannya pulih. “Sekarang sedang diadakan pengobatan dan masih dalam perawatan. Jadi nanti kalau su­dah pulih baru diperiksa. Saat ini belum bisa,” katanya.

Sejak dulu, John Kei memang di­ke­­nal sebagai preman yang cukup “sakti”, terutama di kawasan Ta­ngerang. Dia kabarnya merupa­kan “tangan kotor” sejumlah pihak dan men­jadi beking banyak tempat hiburan di Jakarta-Tangerang. Kare­na itu, dia menjadi sosok yang cukup “sakti”.

Seperti dalam kasus peng­ania­yaan berat yang dilakukannya pada Juni 2008 lalu. Ketika itu, John Kei menyekap dan memo­tong jari Jemri dan Charles Refra. Meski locus de licti-nya berada di Maluku, namun penyidikan dan pengadilan terhadap kasus peng­aniayaan yang juga dila­kukan John Kei bersama adiknya, Tito Refra, dan dua orang anak buah­nya tersebut dipindah di Surabaya.

Selama di Maluku, baru sete­lah Kapolda Maluku berganti ke tangan Brigjen Polisi Mudji Waluyo saat itu, John Kei dita­han. Demi alasan keamanan, proses per­adilannya dilanjutkan di Surabaya.

Pada 2 Maret 2009, jatuh vonis untuk empat penganiaya berat ter­sebut. Paling ringan adalah John Kei yang hanya mendapat vonis delapan bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang seberat 3,5 tahun. Se­mentara itu, adik John Kei, Fransiscus Refra alias Tito divonis agak berat, yakni 1 tahun dua bulan. Sementara itu, kakak-beradik anak buah John Kei, Pedro-Antonius Tanlain divo­nis delapan bulan saja. (S-12)



Berita Terkait