Hukum ›› Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Tualeka Dari Sidang Suap Dirut Panca Karya

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Tualeka

Ambon - Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan suap Dirut Panca Karya terhadap Ketua Komisi C DPRD Maluku diperintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memeriksa perkara tersebut untuk menghadirkan Koordinator Moluccas Democratizations Watch (MDW), M. Ikhsan Tualeka di persidangan pekan depan.

Perintah majelis hakim yang terdiri dari Sabar Simbolong selaku hakim ketua didampingi Agam Syarief Baharudin dan Halijah Wally ini dikarenakan Tualeka tidak menghadiri persidangan yang berlangsung Rabu (26/10).

Pengadilan berencana kemarin, Tualeka harus diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Tualeka direncanakan memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi terkait laporannya ke kejaksaan menyangkut dugaan suap Dirut Panca Karya terhadap Ketua Komisi C DPRD Maluku, Yafet damamain.

Sebelumnya, Jafet Damamain pada Rabu (19/10), sudah memberikan keterangan di persidangan. Jafet dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan tererkait kasus suap yang dilakukan Dirut Panca Karya, Yopi Huwae terhadap dirinya.

Ini setelah beberapa kali pertanyaan majelis hakim berkaitan dengan dugaan suap yang dituduhkan kepada Dirut Panca Karya, dijawab Damamain dengan tegas dan lugas, namun setelah ditanya ulang yang bersangkutan lagi-lagi tidak konsisten dengan jawabannya.

Alhasil, majelis hakim yang memeriksa perkara ini menilai ada konspirasi yang dibangun Damamain guna menjatuhkan Dirut Panca Karya, Yopi Huwae. Dibilang begitu, Damamain tersudut dan malah mengatakan kalau ada laporan ke Komisi C, Daniel Sohilait aktor yang selama ini ingin menjatuhkan Yopi Huwae dari jabatan Dirut Panca Karya.

Dalam keterangannya, Damamain mengaku dirinya mengalami percobaan suap yang dilakukan Dirut PD Panca Karya, Yopy Huwae pada 27 April 2011 sekitar pukul 21.30 WIT.

Katanya, sebelum melakukan percobaan penyuapan, Huwae sudah bolak balik mendatangi rumahnya di kawasan Gunung Nona Desa Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Pertama kali saat menyambangi rumahnya, Damamain belum pulang ke rumah. Saat sudah kembali ke rumah, oleh keluarganya dikasi tahu kalau orang dari Panca Karya ada yang mencarinya.

Seketika itu Damamain lalu menjanjikan bahwa kalau ada lagi dari Panca Karya yang cari, katakan “bapak sudah tidur”. Namun tak berselang lama, muncul terdakwa Yopy Huwae. Huwae datang sekitar pukul 21.00 WIT dan diterima oleh sopir pribadi saksi bernama Edoard Lalamahu.

Terdakwa dipersilahkan menunggu di teras rumah saksi, sementara Edoard langsung masuk ke dalam rumah dan memberitahukan kepada salah satu anak saksi kalau ada tamu dari Panca Karya.

Meskipun awalnya saksi sudah menjanjikan untuk tidak menerima tamu dari Panca Karya, tapi entah alasan apa malam itu saksi mau juga menemui terdakwa. Dalam pertemuan itu kata saksi, tidak banyak yang dibahas.

Bahkan katanya, meskipun selaku tuan rumah, dirinya tidak memulai percakapan soal maksud dan tujuan terdakwa mendatangi rumahnya. Justru terdakwa malah membuka pembicaraan dengan meminta dua hal, yang pertama terdakwa bersedia menghadiri hearing dengan Komisi C DPRD Maluku. Kedua, terdakwa berharap dalam hearing nantinya, anggota komisi jangan melakukan interupsi, ini supaya terdakwa bebas menjelaskan secara transparan persoalan yang sementara melilit perusahaan daerah milik Pemprov Maluku itu.

Usai mengutarakan dua hal tersebut Damamain lalu mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak ada kebiasaan anggota Komisi C mengganggu percakapan dalam rapat kerja, yang paling penting transparansi dalam menjelaskan semua persoalan terutama isu penyelewengan keuangan di tubuh Panca Karya.

Usai mengutarakan dua hal tersebut, tambah Damamain, terdakwa lalu meminta pamit pulang. Anehnya, Damamain lebih dulu berdiri dan menuju ke depan pintu tamu. Namun Damamain melihat gelagat Huwae yang tidak baik dan ternyata benar dugaan Damamain, Huwae sudah meletakan amplop warna coklat di atas meja.

Damamain mengaku kepada hakim, dari bentuk amplop tersebut, dirinya menduga itu uang. Lalu Damamain menyarankan terdakwa untuk membawa pulang saja amplop tersebut. Tapi tidak dihiraukan oleh terdakwa.

Ironisnya, Damamain bukannya menghubungi polisi kalau ada percobaan penyuapan yang dilakukan terdakwa terhadapnya, justru ia menghubungi MDW, LSM yang getol menyuarakan anti korupsi.

Damamain baru mengetahui amplop coklat itu berisikan uang senilai Rp 5 juta setelah ada pemberitaan di media, dua hari setelah percobaan penyuapan. Atas keterangan Damamain inilah, hakim anggota Halijah Waly balik mencercanya dengan pertanyaan alasan apa sehingga saksi tidak menghubungi pihak kepolisian namun harus menghubungi MDW pimpinan Iksan Tualeka. “Apakah  ada yang sudah direncanakan ataukah ada hal lain terhadap terdakwa”.

Mendapat pertanyaan tersebut, Damamain mengaku ia malam itu sudah capek yang yang terpikir hanya menghubungi MDW. Jawaban Damamain inilah yang oleh majelis hakim menilai yang bersangkutan telah membangun konspirasi untuk menjatuhkan terdakwa.

Saat majelis hakim mengkonfirmasikan kepada terdakwa, dengan tegas Yopy Huwae mengaku Damamain yang meminta uang darinya. Bahkan Yopi menirukan permintaan Damamain yakni “nanti tolong inga-inga beta sadiki jua”. Sebenarnya kata Yopy, malam itu dirinya belum ada niatan mau memberikan uang tersebut, tapi karena mendengar Damamain mengatakan “nanti inga-inga beta sadiki jua”, maka uang yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan keluarganya ia memberikan malam itu kepada Damamain. Sidang kemudian ditunda sampai pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (S-32)



Berita Terkait