Visi ›› Integritas LP Bukan CCTV

Integritas LP Bukan CCTV

LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) di negeri ini bukan lagi bui tempat penjahat dipenjara menjalani masa hukuman. LP seolah menjelma menjadi vila dengan segala kemewahan dan privasi yang bisa dibeli.

Banyak contoh untuk itu. Narapidana maupun tahanan bisa leluasa keluar-masuk bui atau Rumah Tahanan (Rutan) dengan membayar upeti kepada petugas. Gayus Tambunan melakukan itu kemudian bisa pelesir ke Bali bahkan sampai ke luar negeri.

Napi maupun tahanan bisa juga membangun ruang mewah lengkap dengan pendingin ruangan, televisi, dan kulkas. Artalyta Suryani mendirikan istana mewah itu di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bahkan, dari penjara pun napi atau tahanan bisa mengendalikan bisnis narkoba. Di LP Narkoba Nusakambangan, Cilacap, napi Hartoni Jaya bisa leluasa mengendalikan bisnis barang haram tersebut. Hal itu terjadi berkat kerja sama dengan Kepala LP Narkoba Nusakambangan Marwan Adli yang baru saja divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cilacap.

Kisah terakhir ialah kunjungan anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir dari Partai Demokrat menemui terdakwa Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang, Jakarta, di luar jam besuk. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Cipinang menjelang tengah malam pada Rabu (8/2), dan ia menangkap basah pertemuan itu.

Kegiatan di Rutan Cipinang itu diketahui Denny dari CCTV (Closed Circuit Television) di Rutan Cipinang yang tersambung langsung ke ruangan Menteri Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Bobroknya LP maupun rutan bukan fakta baru. Publik sudah paham bahwa kebobrokan petugas LP dan rutan karena lemahnya integritas petugas. Integritas petugas itulah yang dibeli para penjahat.

Tugas Menteri Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Hukum dan HAM ialah membina para petugas LP dan rutan agar memiliki integritas tinggi, tidak mudah kompromi, dan menolak segala bentuk transaksi. Memasang CCTV dan kemudian memantau dari ruang kerja tentu saja membantu menteri dan wakil menteri melakukan pengawasan, tetapi jelas itu bukan cara yang dapat diterapkan untuk seluruh LP di Indonesia.

Jumlah LP dan rutan di Indonesia saat ini 428 buah. Jika semua LP dan rutan dipasangi CCTV, berapa besar biaya yang dihamburkan untuk itu?

Jika seluruh CCTV di LP dan rutan tersambung langsung ke ruangan menteri dan wakil menteri, apakah kedua pejabat itu dapat memantau semuanya? Lagi pula, apakah tugas menteri dan wakil menteri hanya memantau CCTV? Jika menteri atau wakil menteri tidak berada di ruangan, siapa pula yang memantau CCTV itu? Apakah pelanggaran yang tidak terpantau menteri atau wakil menteri melalui CCTV dianggap benar?

Memata-matai bawahan melalui CCTV merupakan bentuk ketidakpercayaan. Karena itu, terpenting bukanlah memasang CCTV yang tersambung langsung ke ruangan menteri dan wakil menteri, melainkan membentuk integritas petugas LP dan rutan yang tangguh yang tak dapat dibeli.

Character building itulah yang tidak terjadi di negeri ini. (*)



Berita Terkait