Ambon - Janji penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menghadirkan Rafael Sohilait alias Ape, yang memiliki peranan penting dalam penerbitan sejumlah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek fiktif di Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Maluku hanya wacana.
Sudah berulangkali Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Natsir Hamzah berjanji untuk menghadirkan Sohilait, namun tak pernah direalisasi.
Ketika dikonfirmasi, Aspidsus justru memberikan alasan masih menunggu putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap.
“Biarkanlah dulu sampai putusan dulu. Kuncinya itu ada di Ape Sohilait. Tetapi biarkan ini dulu sampai pada putusan. Kita akan upayakan hadirkan Sohilait,” ujar Aspidsus, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (19/6).
Untuk diketahui, saat sidang lanjutan kasus sejumlah SPMK proyek fiktif di BLK Provinsi Maluku, Selasa (8/5) lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, terdakwa Direktur CV. Aneka, Ong Onggianto Andreas telah membeberkan secara jelas bagaimana keterlibatan Rafael Sohilait alias Ape dalam kasus SPMK fiktif tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kusnawi Muklish didampingi hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Abadi itu, terdakwa Ong Onggianto Andreas menyebutkan peranan Ape Sohiliat sebagai makelar proyek, dan mengotaki terbitnya sejumlah SPMK fiktif itu.
Untuk membuat Ong Onggianto Andreas maupun pejabat di BLK Maluku yakin, Ape Sohilait membawa-bawa nama Gubernur Karel A Ralahalu. Ong mengaku sebagai saudara Gubernur.
Dalam keterangannya Ong mengaku, ketemu dengan Sohilait sekitar Desember 2009. Pertemuan itu membicarakan masalah proyek, dimana Ape Sohilait mengaku-ngaku sebagai saudaranya Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.
Sohilait mengajak Ong untuk kerja sama dengan mengatakan “kalau mau kerja proyek-proyek, saya bisa bantu”. Pembicaraan berlanjut dengan adanya kesepakatan antara Ong dan Sohilait yang menyetujui untuk membantu terdakwa melobi proyek pada sejumlah instansi sejak bulan November 2009 hingga Januari 2010, bahkan Ong sudah mengeluarkan sejumlah dana kepada Sohilait, namun Ong tidak mendapatkan proyek sama sekali.
Selanjutnya, sekitar Januari 2010, Ape Sohilait mendatangi rumah Ong dan mengajak pergi ke Kantor BLK Provinsi Maluku. Ape saat itu mengatakan, “Bung Andre, ada pekerjaan di BLK Maluku, tapi bung harus bantu pak Semuel Kololu dan Ibu Hanny Samallo” ujar Ong menirukan ucapan Ape.
Mendengar hal itu, Ong dan Sohilait mendatangi Kantor BLK untuk bertemu dengan Kepala BLK, Semuel Kololu (terdakwa dalam berkas terpisah-red) dan Hanny Samallo (terdakwa dalam berkas terpisah-red) guna membicarakan proyek yang ada di lembaga tersebut.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan soal proyek senilai Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD, selanjutnya Ong dan Ape pulang ke rumah. Keesokan harinya, Ape kembali bertemu dengan Ong dan mengatakan proyek tersebut sudah positif akan dikerjakan Ong.
Guna membuktikan hal itu, Ape lagi-lagi meyakinkan Ong bahwa Semuel Kololu nantinya akan memberikan SPMK dengan konsekuensi terdakwa harus membantu Kololu dan Samalo kredit mobil.
Permintaan Kololu itu berupa kredit satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Rush. Namun setelah dihitung-hitung Ong, nilai proyek Rp 1,9 milyar itu tidak menguntungkan Ong, sebab dua unit mobil sebagaimana yang diminta Kololu dan Samallo harganya sudah mencapai Rp 700 juta.
Kemudian atas inisiatif Ape dengan menyampaikan kepada Ong bahwa SPMK tersebut dapat digunakan untuk mengajukan permohonan kredit di Bank Maluku.
Selanjutnya Ong kembali ke Kantor BLK dan bertemu dengan Semuel Kololu guna menjelaskan ketidaksanggupannya membantu kredit mobil sesuai permintaan Kololu. Saat itu, Kololu mengatakan, pihaknya ada punya proyek senilai Rp 2.000.000.000 yang bersumber dari APBN.
Kemudian pada 12 Januari 2011, Ong dijemput Ape Sohilait untuk mengambil SPMK yang dijanjikan tersebut. Sebelum menandatanganinya, Ong juga sempat menanyakan kepada Kololu “apa betul proyek ini akan jalan” dan dijawab Kololu pasti jalan dan bung yang akan mengerjakan pekerjaan ini”.
Selanjutnya setelah mengantongi tiga buah SPMK, yakni SMPK untuk pekerjaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan senilai Rp 845.000. 000, SPMK untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium senilai Rp 1.160.000.000 dan pekerjaan pengadaan peralatan pemeriksaan NAPZA senilai Rp 2.000.000.000, Ong lalu menganggungkan ke PT. Bank Maluku.
Sayangnya, dalam perjalanan, tiga SPMK ini ternyata fiktif. Belakangan, Ong baru mengetahui, kalau proyek-proyek tersebut sudah dikerjakan oleh kontraktor lain bernama Camu.
Informasi yang beredar di Pengadilan Tipikor, Camu adalah menantu salah seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Maluku. (S-27)