Ambon - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Maluku, Semmy Risambessy langsung mengambil sikap tegas, ketika mengetahui kalau Gedung Sekolah Dasar (SD) Kristen di Desa Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, yang dibangun dari tahun 2007 hingga kini terbengkalai.
Sikap tegas Risambessy ditunjukkan dengan memanggil dan meminta pertanggungjawaban stafnya John Manuputty selaku pimpro pembangunan SD Jelia tersebut.
“Kontraktor harus bertanggung jawab dan saya akan panggil staf saya yang menangani untuk saya minta pertanggungjawaban,” tandas Risambessy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (2/12), yang didampingi Pimpro pembangunan SD Kristen Desa Jelia, John Manuputty.
Saat itu, Risambessy juga memerintahkan Manuputty untuk memanggil pimpinan PT. Levi Pratama, Thomas Wattimena guna memintanya menyelesaikan pekerjaan tersebut. “Staf saya akan panggil dia dengan membuat surat dan saya akan tanda tangani segera. Sebab kontraktor harus mempertanggungjawabkan kontrak yang dia tanda tangani,” ujar Risambessy.
Risampessy juga mengancam akan mem-black list dan memproses hukum Wattimena, jika tak segera menyelesaikan pekerjaannya. “Kalau sudah ambil uang 100 persen, tetapi tidak bekerja 100 persen otomatis kita proses hukum dan sekaligus kita black list dan tidak masuk lagi untuk bermitra dengan kita,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gedung SD Kristen di Desa Jelia yang dibangun selama empat tahun, hingga kini tak kunjung selesai.
Material bangunan dibiarkan begitu saja hingga rusak. Lantaran gedung sekolah tak selesai dibangun, terpaksa proses belajar mengajar siswa dilakukan pada dua Ruang Kelas Belajar (RKB) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kondisi sekolah ini memang sangat memprihatinkan, empat tahun tiga ruangan kelas yang dikerjakan tak selesai bahkan kondisi bangunan sangat memprihatinkan,” ungkap Ketua Majelis Jemaat GPM Jelia, Pendeta Betrix Loupatty kepada Siwalima, Selasa (29/11), disela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Pelengkap Sinode (MPL) yang digelar di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurutnya, SD Kristen Jelia dibangun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan menggunakan dana APBD senilai Rp 202 juta. Namun karena pekerjaan belum selesai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kemudian membangun dua ruang kelas belajar, agar proses belajar mengajar dapat berjalan.
Pengerjaan proyek SD Jelia baru sebatas pepasangan batako pada dua dinding bagian belakang. “Belum dilakukan plesteran serta belum ditutupi atap, sehingga bagian yang telah disusun batako sudah berlumut. Selain itu, sekitar 50 lebih sak semen sudah tidak bisa digunakan lagi, karena telah mengeras.
“Siswa-siswi yang berjumlah sekitar 100 orang terpaksa menggunakan dua RKB yang dikerjakan oleh Pemkab Aru,” ujar Loupatty.
Pimpro John Manuputty juga pernah turun ke Aru untuk mengawasi proyek tersebut, namun ternyata yang bersangkutan tak sampai di Desa Jelia. Anggota Komisi D DPRD Maluku, Temy Oersepuny meminta Pimpro John Manuputty dan kontraktor bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan SD Kristen Desa Jelia tersebut. (S-35)