Kriminal ›› Kapolda Harus Tindak Tegas Anak Buahnya yang Nakal Dibayar Rp 5 Juta Bebaskan Bandar Togel

Kapolda Harus Tindak Tegas Anak Buahnya yang Nakal

Ambon - Kapolda Maluku, Brigjen Pol Syarief Gunawan diminta menindak tegas anak buahnya yang membe­bas­kan salah satu bandar judi Toto Gelap (Togel) di Kota Ambon, Yance Sihasale setelah dibayar Rp 5 juta.

“Kalau sudah begitu, maka Kapolda harus ambil tindakan tegas sehingga tidak ada main mata deng­an kalangan bandar,” tegas Wakil Ketua Fraksi Gokar DPRD Kota Am­bon, Frets Kerlely kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (16/2).

Kerlely meragukan komitmen polisi untuk memberantas judi togel, jika bandar togel ditangkap kemu­dian dilepas lagi, setelah menerima bayaran.

Ia menilai, polisi terkesan menutup mata terhadap aktivitas judi togel di Kota Ambon yang semakin marak.

“Diduga kuat ada permainan antara oknum-oknum polisi dengan bandar sendiri, itu sangat jelas ada di masyarakat dan masyarakat tahu aparat di lapangan yang bermain,” tandas Kerlely.

Sebelumnya diberitakan Bandar togel Yance Sihasale ditangkap Kamis (9/2) lalu. Namun kemudian dibebaskan dengan penyetoran se­jumlah uang kepada anggota Polsek Nusaniwe.

“Informasi yang kami dapatkan dari laporan masyarakat, diduga telah terjadi ‘86’ dan meloloskan ban­dar togel atas nama Yance Sihasale dengan sejumlah bayaran,” Ketua Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPPRI) Maluku, Umar Ohorella kepada wartawan, Selasa (14/2).

Ohorella, yang juga Wakil Ketua Bidang Infokom DPD KNPI Maluku ini mengaku, menerima laporan masyarakat menyangkut adanya ‘86’ sehingga bandar  togel Yance Sihasale. 

Ohorella menjelaskan, awalnya aparat Polsek Nusaniwe menangkap agen togel yang adalah kakak dari Yance Sihasale, bernama Glen Siha­sale di kawasan Kusu-Kusu Sereh Kecamatan Nusaniwe, dan kemu­dian diboyong ke Mapolsek Nusa­niwe.

Atas keterangan Glen, selanjutnya aparat Polsek Nusaniwe menangkap Yance Sihasale di depan Rumah Makan Barcelona, Jl. Said Perintah Ambon sekitar pukul 18.00 WIT.

“Akan tetapi, malamnya diduga telah terjadi negosiasi dan ‘86’ sehingga bandar togel tersebut kemudian dibebaskan,” tandasnya.

Sementara informasi lain yang diperoleh Siwalima, oknum aparat Polsek  Sirimau meminta untuk Yance Sihasale untuk membayar Rp 7,5 juta. Namun setelah dilakukan-menawar, ia menyetor Rp 5 juta. Ia kemudian dibebaskan.    

Ohorella mengatakan, masalah judi togel merupakan masalah kronis yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh stakeholder, ter­utama pihak kepolisian.

“Tetapi apa yang terjadi, ‘86’ selalu terjadi dan para bandar togel seperti Bos Sudin maupun Bos Noh sama sekali tidak disentuh oleh pihak kepolisian,” paparnya.

Ia menilai, ada kesan pembiaran dari aparat kepolisian sehingga judi togel marak di Kota Ambon.

“Kami sangat menaruh harapan besar kepada Kapolda Maluku un­tuk menyikapi hal ini secara serius sebagai bentuk kredibilitasnya. Sebab jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepo­lisian dalam bemberantas judi yogel layak untuk diragukan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Pembangunan DPD KNPI Maluku, Sukri Angkotasan menye­salkan sikap aparat kepolisian yang tak meresponi secara serius marak­nya perjudian togel di Kota Ambon hingga saat ini.

“Kami sangat sesalkan adalah gene­rasi penerus kita yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SD maupun SLTP juga sudah terlibat dalam transaksi jual beli togel dan ini merusak moral mereka,” katanya.

Ia meminta pihak kepolisian serius melihat hal ini dan memberantas perjudian togel di daerah ini.

“Jangan ada upaya-upaya ‘86’ seperti yang sudah terjadi tersebut, sebab jika demikian, maka patut kita pertanyakan, dimana keseriusan aparat kepolisian untuk memberan­tas judi togel ini,” tandas Angko­tasan.

Menurutnya, jika ada kedapatan anggota kepolisian yang mem-bac­king atau terlibat ‘86’ dengan judi togel maka harus ditindak tegas. (S-34)



Berita Terkait