Ambon - Kapolsek Sirimau, AKP Pandapotan Sitinjak tidak mau dikatakan lalai terkait kaburnya tiga orang tahanan Polsek Sirimau. Menurutnya, jajaran Polsek Sirimau sudah bekerja profesional, namun hanya bernasib apes saja.
“Kita sudah profesional menangani, tetapi memang kita sedikit apes saja,” ujar Sitinjak kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/2).
Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Diogenas Pattinasarany ungkap Sitinjak sudah dilakukan secara profesional, namun pihaknya bernasib apes sehingga tiga orang dari empat tersangka yang ditahan kabur dan melarikan diri dari Mapolsek Sirimau.
“Jadi bukan kita tidak becus, tapi apes saja. Sebab kalau tidak becus, maka kita tidak akan menandatangani surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Pemeriksaan sudah dilakukan, surat perintah penahanan sudah saya tandatangani. Kalau dibilang tahanan polisi kabur, berarti dari Rumah Tahanan (Rutan). Tapi kita belum sempat dititipkan di polres karena kita tidak punya rutan, paginya mereka sudah melorot dan kabur satu per satu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, akibat Polsek Sirimau tidak memiliki Rutan, maka pemeriksaan terhadap para tersangka tidak dilakukan satu per satu dan sisanya di titipkan di sel, tapi semuanya dibiarkan di dalam Mapolres saja.
“Kita tidak punya kepentingan apapun, jadi kalau mungkin ada sedikit kelalaian, mungkin kelalaian kecil itu saja, namun kita sebenarnya sudah berupaya untuk profesional,” ujarnya.
Dikatakan, pasca kaburnya ketiga tersangka tersebut, pihaknya sudah langsung melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), namun lagi-lagi gagal menangkap para tersangka.
“Ada informasi bahwa dua tersangka ada di SBB dan kita sudah lakukan pengejaran kesana. Tetapi ternyata informannya juga ada hubungan saudara dengan tersangka sehingga kita gagal lagi untuk menangkap mereka,” katanya.
Meski demikian tambah Sitinjak, Polsek Sirimau tetap serius untuk melakukan penangkapan dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Sektor Sirimau yang dikomandoi AKP Pandapotan Sitinjak diduga telah lalai dan bekerja tidak sesuai prosedur, akibatnya tiga tahanan kasus dugaan penganiayaan yang seharusnya ditahan pada tahanan Polsek Sirimau, kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaan mereka.
Kelalaian itu menyebabkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Sirimau menjadi tersendat, sehingga pihak keluarga korban merasa dirugikan dengan tindakan yang diambil Sitinjak selaku Kapolsek Sirimau itu.
Hal ini ditegaskan korban tindak pidana penganiayaan, Diogenas Pattinasarany yang didampingi keluargannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/2). Pattinasarany menuturkan, saat dirinya melaporkan kasus ini ke Polsek Sirimau dan diambil keterangannya oleh penyidik serta melakukan visum, penyidik dan beberapa anggota polsek langsung ke lokasi kejadian dan menahan salah satu tersangka atas nama Alfred Latuihamallo.
“Keesokan harinya baru tiga tersangka lain yakni, Yansen Nanlohy, Rian Hetharia, serta Frangky Syahbandar menemui penyidik Polsek, dan para tersangka ini juga datang atas negoisasi antara saya punya keluarga dengan mereka,” ujarnya.
Menurut Pattinasarany, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Sirimau, keempat pelaku ini dinyatakan memenuhi syarat tindak pidana dan langsung ditahan. “Saat itu surat perintah penahanan terhadap mereka telah ditandatangani oleh Kapolsek Sirimau, AKP Pandapotan Sitinjak. Namun anehnya, keempat tersangka tersebut tidak ditahan, malahan diberikan kebebasan oleh kapolsek untuk pulang ke rumah mandi. Alhasil setelah diizinkan kembali ke rumah, tiga dari empat pelaku yakni Alfred Latuihamallo, Brain Hataria dan Frangky Syahbandar kabur, dan hingga kini tidak diketahui keberadaan mereka,” katanya.
Sikap Sitinjak yang dinilai sengaja memberikan kebebasan kepada para tersangka untuk pulang ke rumah mandi dan tidak ditahan ini memicu kekesalan pihak keluarga korban.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Kapolsek Sirimau yang sangaja memberikan kelonggaran dan kebebasan kepada para tersangka. Sekarang para tersangka sudah kabur, dan ini menjadi tanggungan siapa,” ujar Pattinasarany.
Korban juga meminta agar Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Syarief Gunawan maupun Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Suharwiyono meninjau dan mengevaluasi kinerja Pandapotan Sitinjak selaku Kapolsek Sirimau .
Bahkan pihak keluarga menduga, kaburnya para tersangka ini merupakan andil Kapolsek Sirimau, yang memberikan keleluasaan kepada para tersangka untuk kembali ke rumah mereka dan tidak ditahan.
“Kami dari pihak keluarga sempat tanya Pak Kaposlek tentang hal ini, namun kapolsek berusaha menghindar. Atas pengakuan salah satu tersangka yang tidak kabur mengatakan, mereka diizinkan pulang ke rumah mandi oleh lapolsek,” jelasnya.
Untuk diketahui kejadian pengeroyokan terhadap korban Diogenas Pattinasarany terjadi pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 20.15 WIT, di mana saat itu korban sementara mengendarai sepeda motornya dari rumah (Skip atas-red) dan hendak menuju ke kota, ketka tiba di dekat Jembatan Rumahlattu (tempat putar angkot Lin II-red), korban diikuti oleh enam orang pelaku, yakni Alfred Latuihamallo, Yansen Nanlohy, Brian Hetaria, Frangky Sahbandar dan dua orang lainnya yang tidak dikenal korban. Saat tiba di depan asrama Korsik, korban langsung dipukul hingga terjatuh dan diinjakinjak oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka memar di wajah, tulang belakang korban bengkak serta panggul bengkak serta dahi dan kaki kiri korban luka. (S-35)