Hukum ›› Kapolsek Sirimau tak Mau Dikatakan Lalai Soal Tersangka Kabur dari Tahanan

Kapolsek Sirimau tak Mau Dikatakan Lalai

Ambon - Kapolsek Sirimau, AKP Panda­potan Sitinjak tidak mau dikatakan lalai terkait kaburnya tiga orang ta­hanan Polsek Sirimau. Menurutnya, jajaran Polsek Sirimau sudah be­kerja profesional, namun hanya bernasib apes saja.

“Kita sudah profesional mena­nga­ni, tetapi memang kita sedikit apes saja,” ujar Sitinjak kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/2).

Penanganan kasus dugaan peng­aniayaan terhadap Diogenas Patti­nasarany ungkap Sitinjak sudah dila­kukan secara profesional, namun pihaknya bernasib apes sehingga tiga orang dari empat tersangka yang ditahan kabur dan melarikan diri dari Mapolsek Sirimau.

“Jadi bukan kita tidak becus, tapi apes saja. Sebab kalau tidak becus, maka kita tidak akan menandata­ngani surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka terse­but. Pemeriksaan sudah dilakukan, surat perintah penahanan sudah saya tandatangani. Kalau dibilang tahanan polisi kabur,  berarti dari Rumah Tahanan (Rutan). Tapi kita belum sempat dititipkan di polres ka­rena kita tidak punya rutan, paginya mereka sudah melorot dan kabur satu per satu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, akibat Polsek Sirimau tidak memiliki Rutan, maka pemeriksaan terhadap para tersangka tidak dilakukan satu per satu dan sisanya di titipkan di sel, tapi semuanya dibiarkan di dalam Mapolres saja.

“Kita tidak punya kepentingan apapun, jadi kalau mungkin ada sedikit kelalaian, mungkin kelalaian kecil itu saja, namun kita sebenarnya sudah berupaya untuk profesional,” ujarnya.

Dikatakan, pasca kaburnya ketiga tersangka tersebut, pihaknya sudah langsung melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), namun lagi-lagi gagal menangkap para tersangka.

“Ada informasi bahwa dua tersangka ada di SBB dan kita sudah lakukan pengejaran kesana. Tetapi ternyata informannya juga ada hubungan saudara dengan tersang­ka sehingga kita gagal lagi untuk menangkap mereka,” katanya.

Meski demikian tambah Sitinjak, Polsek Sirimau tetap serius untuk melakukan penangkapan dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diberitakan sebelum­nya, jajaran Kepolisian Sektor Sirimau yang dikomandoi AKP Pandapotan Sitinjak diduga telah lalai dan bekerja tidak sesuai prose­dur, akibatnya tiga tahanan kasus dugaan penganiayaan yang seha­rusnya ditahan pada tahanan Polsek Sirimau, kabur dan hingga kini tidak diketahui kebe­radaan mereka.

Kelalaian itu menye­babkan pena­nganan kasus dugaan peng­ania­yaan yang ditangani Polsek Sirimau menjadi tersendat, se­hing­ga pihak keluarga korban merasa dirugikan dengan tindakan yang diambil Sitinjak selaku Kapolsek Sirimau itu.

Hal ini ditegaskan korban tindak pidana penganiayaan, Diogenas Pattinasarany yang didampingi keluargannya ke­pada wartawan di Ambon, Selasa (21/2). Pattinasarany menuturkan, saat dirinya melapor­kan kasus ini ke Polsek Sirimau dan diambil keterangannya oleh penyi­dik serta melakukan visum, penyidik dan beberapa anggota polsek lang­sung ke lokasi kejadian dan mena­han salah satu tersangka atas nama Alfred Latuihamallo.

“Keesokan harinya baru tiga ter­sangka lain yakni, Yansen Nanlohy, Rian Hetharia, serta Frangky Syah­bandar menemui penyidik Polsek, dan para tersangka ini juga datang atas negoisasi antara saya punya keluarga dengan mereka,” ujarnya.

Menurut Pattinasarany, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pe­nyidik Polsek Sirimau, keempat pelaku ini dinyatakan memenuhi syarat tindak pidana dan langsung ditahan. “Saat itu surat perintah penahanan terhadap mereka telah ditandatangani oleh Kapolsek Sirimau, AKP Pandapotan Sitinjak. Namun anehnya, keempat tersangka tersebut tidak ditahan, ma­lahan diberikan kebebasan oleh kapol­sek untuk pulang ke rumah mandi. Alhasil setelah diizinkan kembali ke rumah, tiga dari empat pelaku yakni Alfred Latuihamallo, Brain Hataria dan Frangky Syahbandar kabur, dan hingga kini tidak diketahui keber­adaan mereka,” katanya.

Sikap Sitinjak yang dinilai sengaja memberikan kebebasan kepada para tersangka untuk pulang ke rumah mandi dan tidak ditahan ini memicu kekesalan pihak keluarga korban.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Kapolsek Sirimau yang sangaja memberikan kelonggaran dan kebe­basan kepada para ter­sangka. Sekarang para tersangka sudah kabur, dan ini menjadi tang­gungan siapa,” ujar Pattinasarany.

Korban juga meminta agar Ka­polda Maluku, Brigjen Polisi Syarief Gunawan maupun Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Suharwiyono meninjau dan mengevaluasi kinerja Pandapotan Sitinjak selaku Kapolsek Sirimau .

Bahkan pihak keluarga mendu­ga, kaburnya para tersangka ini meru­pakan andil Kapolsek Sirimau, yang memberikan keleluasaan kepada para tersangka untuk kem­bali ke rumah mereka dan tidak ditahan.

“Kami dari pihak keluarga sempat tanya Pak Kaposlek tentang hal ini, namun kapolsek berusaha menghin­dar. Atas pengakuan salah satu ter­sangka yang tidak kabur mengata­kan, mereka diizinkan pulang ke rumah mandi oleh lapolsek,” jelas­nya.

Untuk diketahui kejadian penge­ro­yo­kan terhadap korban Diogenas Patti­nasarany terjadi pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 20.15 WIT, di mana saat itu korban sementara mengen­darai sepeda motornya dari rumah (Skip atas-red) dan hendak menuju ke kota, ketka tiba di dekat Jembatan Rumahlattu (tempat putar angkot Lin II-red), korban diikuti oleh enam orang pelaku, yakni Alfred Latuihamallo, Yansen Nan­lohy, Brian Hetaria, Frangky Sahbandar dan dua orang lainnya yang tidak dikenal korban. Saat tiba di depan asrama Korsik, korban langsung dipukul hingga terjatuh dan diinjakinjak oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka memar di wajah, tulang belakang korban beng­kak serta panggul bengkak serta dahi dan kaki kiri korban luka. (S-35)



Berita Terkait