Kriminal ›› Kasus Mahasiswa Pengedar Ganja Sudah Tahap I

Kasus Mahasiswa Pengedar Ganja Sudah Tahap I

Ambon - Kasus mahasiswa Universitas Darussalam (Unidar) Ambon yang dibekuk polisi, karena membawa tujuh paket ganja, Senin (6/2) lalu, kini berkasnya sudah tahap I. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Amandus Jhon Selvanus Neiboba kepada Siwa­lima, Selasa (21/2), via telepon selu­ler­nya. “Kasusnya sudah tahap I,” ujar Neiboba.

Menurutnya, kasus yang melibat­kan Warga Desa Batu Merah, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon berini­sial ML (25) itu tahap satu setelah pihaknya melimpahkan berkas ter­sangka ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya ting­gal menunggu petunjuk lanjutan saja. “Berkas sudah kita limpahkan dan tinggal menunggu dari jaksa saja,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mahasis­wa Universitas Darussalam (Uni­dar) Ambon dibekuk polisi, karena mem­bawa tujuh paket ganja. Warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial ML (25) ini dibekuk Satuan Narkoba Polres Pu­lau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (6/2) lalu.

“Hari Senin sekitar pukul 14.30 WIT kami telah berhasil menangkap ML, warga Batu Merah yang adalah mahasiswa Unidar Ambon karena merupakan pengedar ganja,” jelas Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Amandus Jhon Selvanus Neiboba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/2).

ML berhasil ditangkap setelah po­lisi menerima laporan dari masya­rakat, dan melakukan penyamaran. “Kita menerima informasi dari masyarakat pagi hari dan anggota kemudian menyamar dan mengatur tempat untuk dilakukan transaksi dan dia mau juga datang ke tempat transkasi,” ujarnya.

Saat ML datang, polisi langsung meringkusnya. Ketika digeledah, ditemukan tujuh paket ganja di dalam saku kiri celana ML yang biasanya dijual per paketnya Rp 21.000.

“Menurut hasil pengembangan, dia memang masuk dalam target operasi kita karena merupakan pemain lama. Tetapi lebih dari itu, barang tersebut dia ambil dari bandar yang lebih besar dan kita terus kembangkan ke jaringan yang lebih besar,” ungkap Neiboba

Setelah dibekuk, polisi langsung menggiring ML ke Polres Pulau Ambon, dan saat ini sementara  ditahan. ML dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 dan Pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara maksi­mum lima tahun serta denda ratusan juta rupiah. (S-35)



Berita Terkait