Hukum ›› Kejari Didesak Segera Tuntaskan Kasus UUDP

Kejari Didesak Segera Tuntaskan Kasus UUDP

Ambon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon didesak untuk segara menuntaskan dugaan kasus penyelewengan Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada Sekretariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 Miliar lebih.

Desakan tersebut diungkapkan Ketua Forum Kota (Forkot) Maluku, Saiful Chaniago karena hingga kini Kejari Ambon belum juga lagi menuntaskan kasus ini padahal sudah 18 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Kepada Siwalima, Rabu (07/04) di Kantor Gubernur Maluku, Chaniago mengatakan, Kejari Ambon harus bersikap konsisten dan beratnggungb jawab untuk bagaimana bisa mendorong hingga penuntasan dugaan kasus ini.

"Bagi kami, yang namanya dugaan harus diselidiki dan harus dituntaskan, sebab kalau dugaan itu tak diaplikasi maka tidak mungkin menuntaskan kasus-kasus itu untuk terselesaikan dengan baik yang sekaligus juga akan berimplikasi pada mandeknya supremasi hukum di Maluku," katanya.

Oleh karena itu, jelas Chaniago, harus ada perhatian dari Kejari Ambon untuk kemudian dapat mengusut kasus ini secara tuntas sehingga siapa-siapa yang terindikasi kuat melakukan dugaan korupsi inipun harus diberikan sanksi tegas karena ini merugikan masyarakat banyak.

Senada dengan Chaniago, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Ambon, Hamid Wasahua mengatakan, kasus ini seharusnya diselesaikan hingga tuntas dan tak harus mandek di tengah jalan, sehingga para pelaku korup dapat segera diketahui dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kasus UUDP harus dilihat kembali dimana banyak sekali terjadi kasus korupsi, olehnya harus disikapi lagi secara lebih proaktif. Dengan demikian, kita biarkan proses hukum ini berjalan sampai tuntas sehingga jangan sampai kemudian dihalang-halangi dan bisa terbukti siapa-siapa saja yang terlibat di dalam masalah-masalah tersebut," tuturnya kepada Siwalima, Rabu (07/04) di Balai Kota Ambon.

Sebagaimana diketahui pada pemeriksaan Juni 2007 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku telah menemukan dugaan penyimpangan UUDP pada Sekretariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 Miliar lebih.

Dana tersebut bermasalah, karena seharusnya dana itu dikembalikan ke kas daerah, namun ternyata dibagikan ke 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Maluku, termasuk DPRD Maluku.

Dari jumlah uang yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 15.983.095.185, 5,- itu, sebesar Rp 4.578.239.185, 56 masih berada di dalam saldo kas rekening Setda Maluku pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) dengan nomor rekeningnya 0101000700.

Sementara Rp 11.404.856.000,- masih berada di 18 SKPD, termasuk di dalamnya DPRD Maluku yang dipolemikan sebagai dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi pimpinan dan anggota DPRD Maluku, dan Dana Operasional (DO) khusus bagi pimpinan DPRD. (mg-4)



Berita Terkait