Saumlaki - Kejaksaan Negeri Saumlaki dalam waktu dekat akan mengirim Surat Pemberitahun Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Pengiriman SPDP ini terkait dengan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
“Kasus DAK 2009 ini memang sementara kita sidik, dan SPDP akan kita kirim ke KPK dan Kejagung untuk pemberitahuan dimulainya penyelidikan terhadap kasus tersebut,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Saumlaki, Y E Ahmadaly kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (21/2).
Dijelaskan, pada tahun 2009 Kabupaten MTB mendapatkan bantuan dana DAK bernilai milyaran rupiah yang diperuntukan untuk puluhan sekolah di kabupaten. Namun sayangnya penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi aturan yang ada.
Menurut Ahmadaly, kendati dana DAK tahun 2009 tersebut masih dalam penyelidikan, namun pihaknya telah mengantongi sejumlah calon tersangka. Ketika ditanyakan siapa-siapa saja calon tersangka tersebut, Ahmadaly enggan menyebutkannya dengan alasan masih dalam penyelidikan.
“Kita sudah punya calon tersangka yang nantinya akan kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita belum bisa umumkan siapa nama maupun dari instansi mana mereka berasal, karena masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Ahmadaly juga enggan menyebutkan proyek DAK tahun 2009 secara detail tersebar pada sekolah-sekolah mana saja sebagai penerima dana tersebut.
Sebelumnya, Kejari Saumlaki telah menuntaskan kasus korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2009 yang terjadi di SD Inpres 3 Siwaan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten MTB senilai Rp 500 juta.
Anggaran ratusan tersebut seharusnya digunakan untuk membangun empat Ruang Kelas Belajar (RKB), namun sayangnya Kepala SD Inpres 3 Siwaan, Margaretha Saimasa hanya membangun dua ruang dan tiga ruangan direhab saja, sementara sisa anggarannya dibagi-bagikan.
Dalam kasus ini Kejari Saumlaki menetapkan Saimasa sebagai tersangka setelah kejari memeriksa 18 saksi dan telah menemukan cukup bukti yang kuat atas keterlibatan Saimasa dalam kasus tersebut. (S-30)