Daerah ›› Kejari Saumlaki Kirim SPDP ke KPK dan Kejagung Sidik DAK 2009 di Dindik MTB

Kejari Saumlaki Kirim SPDP ke KPK dan Kejagung

Saumlaki - Kejaksaan Negeri Saumlaki dalam waktu dekat akan mengirim Surat Pemberitahun Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Pengiriman SPDP ini terkait deng­an dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Maluku Teng­gara Barat (MTB).

“Kasus DAK 2009 ini memang sementara kita sidik, dan SPDP akan kita kirim ke KPK dan Kejagung untuk pemberitahuan dimulainya penyelidikan terhadap kasus terse­but,” jelas Kepala Seksi Tindak Pi­dana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Saumlaki, Y E Ahmadaly kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (21/2).

Dijelaskan, pada tahun 2009 Ka­bupaten MTB mendapatkan ban­tuan dana DAK bernilai milyaran rupiah yang diperuntukan untuk puluhan sekolah di kabupaten. Na­mun sayangnya penggunaan ang­garan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi aturan yang ada.

Menurut Ahmadaly, kendati dana DAK tahun 2009 tersebut masih dalam penyelidikan, namun pihaknya telah mengantongi sejumlah calon tersangka. Ketika ditanyakan siapa-siapa saja calon tersangka tersebut, Ahmadaly enggan menyebutkannya dengan alasan masih dalam penye­lidikan.

“Kita sudah punya calon ter­sangka yang nantinya akan kita te­tapkan sebagai tersangka, tetapi kita belum bisa umumkan siapa nama maupun dari instansi mana mereka berasal, karena masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Ahmadaly juga enggan menye­butkan proyek DAK tahun 2009 secara detail tersebar pada sekolah-sekolah mana saja sebagai penerima dana tersebut.

Sebelumnya, Kejari Saumlaki telah menuntaskan kasus korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2009 yang terjadi di SD Inpres 3 Siwaan, Keca­matan Tanimbar Utara, Kabupaten MTB senilai Rp 500 juta.

Anggaran ratusan tersebut se­harusnya digunakan untuk mem­bangun empat Ruang Kelas Belajar (RKB), namun sayangnya Kepala SD Inpres 3 Siwaan, Margaretha Sai­masa hanya membangun dua ruang dan tiga ruangan direhab saja, se­men­tara sisa anggarannya dibagi­-bagikan.

Dalam kasus ini Kejari Saumlaki menetapkan Saimasa sebagai tersangka setelah kejari memeriksa 18 saksi dan telah menemukan cu­kup bukti yang kuat atas keterli­batan Saimasa dalam kasus tersebut. (S-30)



Berita Terkait