Ambon - Marthen Kesaulya alias Tenggo, warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diseret Jaksa Penuntut umum (JPU), Adam Saimima, Rabu (2/1), ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni berencana untuk mengibarkan bendera organisasi Republik Maluku Selatan (RMS).
Kesaulya dihadapkan ke PN Ambon dalam sidang yang dipimpin hakim Glenny de Fretes. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan itu terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum (PH), Ronal Salawane dan Sartjie Sapury. JPU dalam dakwaan mengatakan, terdakwa pada 1 Agustus 2010 sekitar pukul 08.00 WIT, bersama-sama dengan Pieter Lernaya, Vestus Futwembun, Adolof Suissa, Hendrik Huwae, Kace Latul dan David Latul (masing-masing dalam dakwaan terpisah), secara sendiri-sendiri telah melakukan tindakan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan diri dari NKRI.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara, menjelang pelaksanaan event Sail Banda di Kota Ambon, terdakwa dan teman-temannya mengetahui bahwa dalam acara dimaksud akan hadir tamu-tamu asing dari negara luar.
Olehnya jauh-jauh hari terdakwa dan teman-temannya telah mempersiapkan diri untuk membahas rencana pengibaran bendera terlarang itu nanti saat event Sail Banda berlangsung.
Disebutkan, pada Maret 2010, bertempat di rumah terdakwa dilakukan rapat dan dihadiri oleh terdakwa dan teman-temannya yang disebutkan di atas, membicarakan rencana pengibaran bendera RMS di Pintu Kota yang terletak di Desa Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dalam rapat itu, dibicarakan pengumpulan dana untuk membeli bahan kain guna pembuatan bendera RMS dan terdakwa menyumbangkan uang sebesar Rp 10 ribu.
Selain itu, dibicarakan juga rencana pengibaran bendera RMS di Pintu Kota tanggal 2 Agustus 2010 dan akan dikibarkan oleh Nono Andries, namun rencana itu tidak jadi dilaksanakan karena pada 1 Agustus 2010, Nono keburu ditangkap oleh pihak kepolisian. JPU mengatakan, perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 106 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-32)
|
|
|