Hukum ›› Komisi A Desak Polisi Tuntaskan Proyek Pasar Fiktif SBT

Komisi A Desak Polisi Tuntaskan Proyek Pasar Fiktif SBT

Ambon - Komisi A DPRD Maluku mendesak Reserse dan Kri­minal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku untuk segera menuntaskan proyek pasar fiktif di Geser, Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp 2,8 milyar.

“Kami mendesak dan mendorong Polda Ma­luku untuk membuktikan kebenaran informasi proyek pasar fiktif tersebut, dan jika terbukti benar maka harus menuntaskannya,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Sabtu Ohoirat kepa­da Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (27/2).

Ohoirat mengaku prihatin dengan proyek fiktif di SBT, yang merugikan negara milyaran rupiah.

Proyek pasar fiktif di Geser dialo­kasikan dalam APBD 2011. Kemu­dian Pemerintah Kabupaten SBT kembali mengalokasikan dana Rp 1 milyar lebih untuk biaya perawatan pasar. Padahal, tidak ada pasar yang dibangun.

Proyek pasar fiktif ini sementara diusut Reskrimsus Polda Maluku. “Kita sementara melidik kasus du­gaan pasar fiktif di Geser senilai 2,8 milyar. kita dapatkan informasi dari masyarakat setempat belum ada pasar yang dibangun dan masih sebatas pasar-pasar lama,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono kepada Siwalima di kediamannya di SPN Passo, Sabtu (25/2).

Kepala Dinas Koperasi Kabu­paten SBT, Farida Kaplale  telah di­panggil untuk diperiksa pada Kamis (23/2) lalu, namun yang bersang­kutan mangkir. “Ini lagi pulbaket makanya saya panggil Kepala Dinas Koperasi yang ibu-ibu itu, tapi hari Kamis tidak datang, ya nanti akan saya panggil terus,” tandas Sulistyono.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Koperasi SBT itu, akan terbuka siapa saja yang harus ber­tanggung jawab terhadap proyek fiktif tersebut.

“Jadi kita penyelidikan, nanti siapa yang terlibat dan tidak itu akan jelas. Dimana kita akan gali dahulu dari kepala dinasnya, nanti kemana-kemana itu akan semakin jelas,” tukas Sulistyono.

Selain pasar fiktif Geser, sejumlah kasus dugaan korupsi yang saat ini diusut Polses SBT, yaitu proyek pembangunan Kantor DPRD SBT senilai Rp 14 milyar. Diduga, proyek ini dikerjakan oleh Bupati setempat Abdullah Vanath dengan bendera PT. Catur Darma Indah. Perusahaan pribadi Vanath ini dipimpin oleh keponakannya sendiri.

Kemudian proyek-proyek penga­daan tanpa tender di Bagian Umum Pemkab SBT bernilai milyaran rupiah, proyek jalan masuk Limomir jalan baru dan area kediaman baru Bupati SBT. (Mg-4)



Berita Terkait