Ambon - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Maluku akan menginvestigasi dugaan pelanggaran politik dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) periode 2012-2017.
Komnas HAM menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya intimidasi untuk memilih pasangan calon tertentu saat pemungutan suara pada Rabu (4/4) lalu.
“Komnas sudah menerima dua minggu lalu dari laporan masyarakat dimana ada tekanan-tekanan politik terhadap mereka baik yang berstatus PNS di ruang lingkup Pemkab sendiri maupun beberapa raja di Malteng yang mendapat intimidasi. Ini ada laporan masyarakat maupun melalui media, dan kami dalam waktu dekat akan tindak lanjuti berbagai laporan yang kami terima maupun kami dapatkan dari hasil pantauan berbagai media massa,” jelas Staf Fungsional Pemantauan dan Penyelidikan (FPP) Komnas HAM perwakilan Maluku Linda Holle kepada Siwalima, Sabtu (7/4).
Menurutnya, intimidasi tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap hal politik seseorang.
“Ini adalah suatu pelanggaran terhadap hak politik karena seseorang tidak bisa dipaksakan untuk melakukan pilihan politiknya atau merubah pilihan politiknya dengan tekanan-tekanan tersebut,” ujar Holle.
Holle mengakui, intimidasi yang dilakukan terhadap PNS pada pilkada Malteng sudah sering kali terjadi. Padahal hak politik warga tidak boleh dikekang. Masyarakat bebas untuk menentukan pilihan politiknya.
“Komnas sudah meminta kepada masyarakat bahwa siapa pun itu terutama PNS sebab dari sejarah pemilu yang terjadi di Malteng, di mana beberapa kasus berkaitan dengan guru yang dimutasi tanpa melalui prosedur, padahal mereka ini tidak memilih salah satu calon,” katanya.
Minta Panwas Bertindak Tegas
Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw meminta Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilu untuk bertindak tegas menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada di Kabupaten Malteng.
Adanya dugaan money politic maupun bentuk pelanggaran lainnya harus diproses sebagai bentuk dari tanggung jawab Panwas. “Panwas harus bersikap tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” tandas Rahakbauw.
Rahakbauw menambahkan, setiap warga berhak menentukan pilihannya, sehingga tindakan intimidasi terhadap warga untuk memilih salah satu calon tidak boleh terjadi.
Proses Money Politic
Tokoh Masyarakat Seram Utara, Frits R Ohoiulun juga meminta untuk memproses dugaan money politic maupun keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Seram Utara Barat.
Ohoiulun mengungkapkan, sebelum pencoblosan, Rabu (4/4), salah guru di SMA 1 Negeri Pasanea bernama Yan Makatita sekitar pukul 03.00 WIT, menemui Adolof Mawene, warga Desa Latea dengan menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Di Desa Lisabata Timur Kepala SMPN 2 Masohi, Saparun Sitania juga mempengaruhi warga Desa Lisabata untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Keduanya juga telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tandas Ohoiulun kepada Siwalima, Minggu (8/4).
Ohoiulun meminta Badan Kepegawaian Kabupaten Malteng untuk menindak tegas kedua oknum PNS tersebut.
Ohoiulun juga mengungkapkan, sebanyak 1.487 pemilih di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada 4 April lalu.
Dijelaskan, jumlah pemilih di Desa Wahai berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU Kabupaten Malteng sebanyak 3.789 pemilih yang tersebar pada 8 TP, di mana dari jumlah tersebut hanya 2.303 yang mendapat undangan, sedangkan 1.487 tidak mendapat undangan.
Ohoiulun merincikan, TPS 1 dengan jumlah pemilih sebanyak 599, hanya 425 yang mencoblos, sedangkan 174 orang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Di TPS 2 terdapat 599 pemilih yang menggunakan hak hanya sebanyak 398 dan 201 tidak dapat menggunakan haknnya. Untuk TPS 3, dengan 573 pemilih, yang menggunakan haknya hanya 366, sedangkan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 207 orang.
Lanjut dia, untuk TPS 4 jumlah pemilih 467, yang menggunakan haknya 309 sedangkan 158 tidak coblos. Kemudian TPS 5 dengan jumlah pemilih 216, yang coblos 124 dan tidak coblos 92. TPS 6, dengan jumlah pemilih 454, yang pilih 289 dan tidak pilih 236 orang.
Sementara di TPS 7 dengan jumlah pemilih 485, namun yang gunakan haknya 249 dan tidak coblos 236 orang, dan TPS 8 dengan jumlah pemilih 396, yang menggunakan haknya hanya 143, sedangkan 253 tidak ikut memilih.
Ohoiulun menduga, warga sengaja tidak diberikan undangan untuk menyampaikan hak pilihnya untuk mengamankan kepentingan salah satu pasangan calon.
Ohoiulun meminta agar di Desa Wahai dilakukan pencoblosan ulang, karena banyak warga yang tidak diberi undangan. (Cr-1/S-34)