Masohi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akan di-PTUN-kan oleh pasangan Djar Wattiheluw-Roy Halattu (WAKTU).
“Kita akan segera ajukan gugatan kepada KPU Kabupaten Malteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandas Ketua Tim Pemenangan pasangan WAKTU, Made Rahman Marasabessy kepada wartawan, usai menemui pimpinan KPU Kabupaten Malteng, Jumat (2/3).
Dikatakan, gugatan tersebut diajukan ke PTUN karena keputusan KPU Kabupaten Malteng tentang penetapan pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada) yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten tersebut dipenuhi berbagai kejanggalan.
“Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Matahari Bangsa (PMB) sebelumnya mengusung pasangan WAKTU, namun saat KPU Kabupaten Malteng melakukan verifikasi ternyata ada dugaan upaya pendekatan guna dialihkan kepada pasangan Muhammad Makmur Tamani-Ph Halattu (MATA HATI) dan ternyata hal itu terjadi. KPU Kabupaten Malteng terlalu tergesa-gesa melakukan verifikasi sehingga tidak teliti,” katanya.
Yang anehnya juga, jelas Made, saat pertemuan dengan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Malteng, ternyata Ketua KPU Malteng, La Alwi dengan mudah mengatakan keputusan KPU Kabupaten Malteng tentang penetapan pasangan calkada yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada kabupaten tersebut sudah final tetapi KPU akan kembali mempertanyakan rekomendasi dari PMB kepada Ketua Umum DPP PMB.
“Ini pernyataan yang aneh. Keputusannya sudah final, tetapi Ketua KPU Malteng, La Alwi dengan mudah mengatakan keputusan sudah final namun ia justru akan menanyakan kembali kepada kepada Ketua umum DPP PMB menyangkut dukungan parpol ganda yang diberikan kepada pasangan WAKTU maupun MATA HATI,” jelasnya.
Sementara itu, kandidat Bupati Malteng yang gagal lolos verifikasi, Djar Wattiheluw saat pertemuan dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malteng mempertanyakan rekomendasi usungan yang diberikan PMB.
“Rekomendasi PMB itu diberikan kepada pasangan WAKTU, namun kemudian saat KPU Kabupaten Malteng melakukan verifikasi terjadi perubahan dan dialihkan ke pasangan MATA HATI karena ada informasi pejabat KPU Malteng memberikan penjelasan kepada DPP PMB bahwa pasangan WAKTU tidak akan lolos verifikasi sehingga sebaiknya rekomendasi diberikan kepada pasangan MATA HATI. DPP PMB kemudian mengalihkan dukungan ke pasangan MATA HATI, namun anehnya surat rekomendasi tersebut baru dimasukkan ke KPU Malteng setelah melewati batas waktu pemberkasan. Yang anehnya, KPU Malteng justru mengesahkannya sebagai rekomendasi resmi kepada pasangan MATA HATI dan meloloskannya sebagai pasangan peserta pilkada,” ungkap Wattiheluw yang saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Malteng.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Malteng, La Alwi mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan internal parpol saat melakukan verifikasi dukungan ganda dari parpol tersebut.
“Mekanisme yang terjadi dalam internal parpol tidak bisa dicampuri KPU,” katanya.
Khusus untuk rekomendasi dukungan dari PMB, KPU La Alwi berjanji pihaknya akan kembali menanyakan langsung kepada Ketua Umum DPP PMB, namun keputusan KPU Malteng tentang penetapan pasangan calkada yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada kabupaten tersebut sudah final
“Apabila ada ketidakpuasan terhadap hasil keputusan rapat pleno ini maka KPU Kabupaten Malteng siap untuk mempertangungjawabkan keputusan tersebut,” tandasnya. (S-24)