Politik ›› KPU Kabupaten Malteng akan di-PTUN-kan

KPU Kabupaten Malteng akan di-PTUN-kan

Masohi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ka­bupaten Maluku Tengah (Malteng) akan di-PTUN-kan oleh pasangan Djar Wattiheluw-Roy Halattu (WAKTU).

“Kita akan segera ajukan gugatan ke­pada KPU Kabupaten Malteng di Peng­adilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandas Ketua Tim Pemenangan pasa­ngan WAKTU, Made Rahman Marasa­bessy kepada wartawan, usai menemui pimpinan KPU Kabupaten Malteng, Jumat (2/3).

Dikatakan, gugatan tersebut diajukan ke PTUN karena keputusan KPU Ka­bupaten Malteng tentang penetapan pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada) yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten tersebut dipenuhi berbagai kejanggalan.

“Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Matahari Bangsa (PMB) sebelumnya mengusung pasa­ngan WAKTU, namun saat KPU Kabu­paten Malteng melakukan verifikasi ter­nyata ada dugaan upaya pendekatan guna dialihkan kepada pasangan Muhammad Makmur Tamani-Ph Halattu (MATA HATI) dan ternyata hal itu terjadi. KPU Kabupaten Mal­teng terlalu tergesa-gesa melakukan verifikasi sehingga tidak teliti,” katanya.

Yang anehnya juga, jelas Made, saat pertemuan dengan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Malteng, ternyata Ketua KPU Malteng, La Alwi dengan mudah mengatakan keputusan KPU Kabupaten Mal­teng tentang penetapan pasangan calkada yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada kabupaten tersebut sudah final tetapi KPU akan kembali mempertanyakan rekomen­dasi dari PMB kepada Ketua Umum DPP PMB.

“Ini pernyataan yang aneh. Keputusannya sudah final, tetapi Ketua KPU Malteng, La Alwi de­ngan mudah mengatakan keputusan sudah final namun ia justru akan menanyakan kembali kepada kepada Ketua umum DPP PMB menyangkut dukungan parpol ganda yang di­berikan kepada pasangan WAKTU maupun MATA HATI,” jelasnya.

Sementara itu, kandidat Bupati Malteng yang gagal lolos verifikasi, Djar Wattiheluw saat pertemuan dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malteng mempertanya­kan rekomendasi usungan yang diberikan PMB.

“Rekomendasi PMB itu diberikan kepada pasangan WAKTU, namun kemudian saat KPU Kabupaten Malteng melakukan verifikasi terjadi peru­bahan dan dialihkan ke pasa­ngan MATA HATI karena ada infor­masi pejabat KPU Malteng mem­berikan penjelasan kepada DPP PMB bahwa pasangan WAKTU ti­dak akan lolos verifikasi sehingga sebaiknya rekomendasi diberikan kepada pasangan MATA HATI. DPP PMB kemudian mengalihkan duku­ngan ke pasangan MATA HATI, namun anehnya surat rekomendasi tersebut baru dimasukkan ke KPU Malteng setelah melewati batas waktu pemberkasan. Yang anehnya, KPU Malteng justru mengesah­kannya sebagai rekomendasi resmi kepada pasangan MATA HATI dan meloloskannya sebagai pasangan peserta pilkada,” ungkap Wattihe­luw yang saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Malteng.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Malteng, La Alwi me­ngatakan pihaknya tidak mencam­puri urusan internal parpol saat me­lakukan verifikasi dukungan ganda dari parpol tersebut.

“Mekanisme yang terjadi dalam internal parpol tidak bisa dicampuri KPU,” katanya.

Khusus untuk rekomendasi duku­ngan dari PMB, KPU La Alwi berjanji pihaknya akan kembali menanyakan langsung kepada Ketua Umum  DPP PMB, namun keputusan KPU Mal­teng tentang penetapan pasangan calkada yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada kabupaten tersebut sudah final

“Apabila ada ketidakpuasan ter­hadap hasil keputusan rapat pleno ini maka KPU Kabupaten Malteng siap untuk mempertangungjawabkan keputusan tersebut,” tandasnya. (S-24)



Berita Terkait