Ambon - Kekisruhan yang terjadi di tubuh Partai Golkar Maluku soal Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) yang diusulkan versi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku dan versi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hingga kini belum selesai.
Anggota KPU Maluku, Novel Hukunala kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Senin (29/4) mengungkapkan, proses verifikasi masih sementara dilakukan namun hingga kini dokumen DCS Partai Golkar Maluku belum juga dimasukan.
Karena itu, kata Hukunala, KPU Maluku akan secepatnya menyurati DPD Partai Golkar Maluku untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Memang verifikasinya hingga tanggal 6 April. Sesuai ketentuan ada waktu 14 hari untuk perbaikan persyaratan sebelum diproses menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.
Dijelaskan, DCS Partai Golkar masih bermasalah karena ada dua versi pimpinan yang diajukan saat pendaftaran pada Senin (22/4).
“Proses pendaftaran juga masih menggunakan daftar kolektif dan belum dilengkapi dokumen DCS-nya, sehingga KPU Maluku tidak lagi verifikasi karena memangnya belum lengkap dan akan dikembalikan ke Partai Golkar,” jelasnya.
Menurutnya, KPU Maluku akan surati Partai Golkar untuk secepatnya memasukan DCS tersebut untuk selanjutnya dapat diverifikasi oleh KPU Maluku, karena persyaratan DCS tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang harus ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris.
Sebelumnya, KPU Maluku juga telah memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk menyelesaikan kisruh DCS. KPU berharap polemik daftar caleg di internal partai berlambang pohon beringin ini dapat selesaikan secepatnya.
“Kita berikan kesempatan untuk mereka menyelesaikan masalah internal, karena ada waktu kan untuk kita verifikasi 14 hari sesuai dengan persyaratan undang-undang,” jelas Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Rabu (24/4).
Dijelaskan, proses verifikasi tetap akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kita tetap verifikasi, waktu diberikan bagi Golkar dan Golkar harus selesaikan secepatnya,” ujar Tatuhey.
Sementara Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Maluku, Husein Toisuta yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (29/4) melalui telepon selularnya ternyata tidak diaktifkan. Begitu juga dengan Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, Fatani Sohilauw.
Toisuta sebelumnya mengatakan, secepatnya dokumen DCS dari DPD Partai Golkar akan dimasukan ke KPU Maluku. “Kita diberikan kesempatan karena ada waktu sesuai dengan undang-undang kan 14 hari sehingga kita akan masukan dokumen caleg secepatnya,” kata Toisuta kepada Siwalima, usai menghadiri pertemuan seluruh kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD asal Partai Golkar se- Provinsi Maluku, di Swiss Belhotel, Selasa (23/4),
Seperti diberitakan sebelumnya, otak dibalik kekacauan pendaftaran caleg Partai Golkar Maluku ternyata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Fredy Latumahina (FL).
Bagaimana tidak, daftar caleg yang sudah ditetapkan berdasarkan pleno DPD Golkar Maluku dirubah seenaknya tanpa melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah Provinsi DPP Partai Golkar, Hamzah Sangadji dan Ketua DPD Golkar Maluku, Zeth Sahuburua. Padahal, 45 caleg yang sudah ditetapkan tersebut sudah melalui proses seleksi yang matang.
Menurut Toisuta, jika mekanisme dirubah harus dikoordinasikan dulu sehingga bisa bicarakan lagi dalam rapat. Toisuta mengungkapkan, juklak DPP Nomor 227 mengisyaratkan bahwa, calon legislatif diramu oleh tim seleksi DPD dan selanjutnya diserahkan ke DPP melalui ketua umum untuk disahkan.
Toisuta juga mengatakan, caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar Maluku yang telah disusun sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perimbangan.
Toisuta juga menjelaskan, saat penyusunan daftar caleg, tiba-tiba DPP memberikan surat ke DPD Golkar Maluku untuk mengakomodir Dharma Oratmangun dan Azis Samual.
Setelah menerima surat DPP tersebut, kata Toisuta, selanjutnya, tim seleksi DPD kemudian menempatkan Dharma Oratmangun pada nomor urut 1 daerah pemilihan Maluku VII (MTB-MBD) dan Azis Samual juga pada nomor usut 1 pada Dapil III (Maluku Tengah). Sudah begitu perubahan komposisi daftar caleg tersebut dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan DPD Golkar Maluku dan Koordinator Wilayah Provinsi DPP Partai Golkar, Hamzah Sangadji.
Mata kata Toisuta, DPD akan segera menyurati DPP untuk meninjau kembali perubahan caleg tersebut. Pasalnya, penetapan caleg DPRD Provinsi Maluku adalah kewenangan DPD berdasarkan juklak 227, dan DPP hanya mengesahkan saja.
Toisuta membantah adanya dua versi daftar caleg yang disampaikan ke KPU. “Tidak ada dua versi, karena ini kewenangan DPD,” tegasnya. (S-19)