Hukum ›› Latuconsina Mangkir dari Panggilan Jaksa Divonis Empat Tahun Penjara Oleh MA

Latuconsina Mangkir dari Panggilan Jaksa

Ambon - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kini telah melayang­kan panggilan kedua ke­pada Muhamad La­tu­consina alias Jhon, terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat la­boratorium pengawetan di Politeknik (Poltek) Negeri Ambon yang di­vonis empat tahun pen­jara oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini di­sam­paikan oleh Ke­pala Kejak­saan Negeri (Kejari) Ambon, R Zega saat dikonfirmasi Siwalima lewat telepon selulernya, akhir pekan kemarin.

Menurut Kajari, sesuai panggilan pertama, Latuconsina seharusnya menghadap JPU Kejari Ambon, beberapa hari lalu. Namun ternyata yang bersangkutan tidak me­menuhi panggilan tanpa pemberitahuan yang jelas, atau dinyatakan mangkir.

“Saat panggilan pertama beberapa hari lalu itu dia tidak datang. Kita sudah layangkan panggilan yang kedua kali. Jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.

Kendati demikian, jelas Kajari jika panggilan kedua pun tidak dipenuhi maka sesuai dengan prosedur jaksa akan melayangkan panggilan ketiga.

“Kita kan sudah panggil, kalau tidak datang lagi kita panggil lagi sesuai prosedur hingga tiga kali, baru mengambil langkah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahka­mah Agung (MA) menjatuhkan vo­nis empat tahun penjara kepada Muhammad Latuconsina alias Jhon. Sementara informasi yang diperoleh, salinan putusan MA tersebut diterima oleh Kejari Ambon pada Rabu 16 Mei 2012 lalu.

Latuconsina diseret ke PN Ambon karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran pro­yek pengadaan alat-alat laborato­rium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon tahun 2009.

Selaku pemenang tender, ter­dakwa dalam kontrak kerja ber­dasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009, di mana kontrak pada 12 Nopember 2009. Proyek senilai Rp 616.000.000 itu hingga tutup tahun anggaran tidak kunjung selesai, karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.

Sehingga pada 27 Nopember 2009 terdakwa mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh KPA dalam hal ini Direktur Politeknik, Hendrik Dominggus Nikijuluw. Sehingga keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010. Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke pengadilan.

JPU Iwan Gustiawan menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara. Namun oleh majelis hakim yang terdiri dari Arthur Hangewa selaku ketua, didampingi hakim anggota, Glenny de Fretes dan Sabar Simbolong memvonis bebas terdakwa. Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, terdakwa tidak ter­bukti melakukan korupsi anggaran proyek peralatan laboratorium Poltek Ambon. (S-27)



Berita Terkait