Jakarta - Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating kecewa dengan Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku yang hingga kini belum mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung pendidikan dan pagar tembok Program Studi (Prodi) di Masohi, Kabupaten Maluku tengah (Malteng) milik Politeknik Kesehatan (Poltekes) Maluku.
“Saya sudah ketemu dengan Asintel terkait laporan saya soal proyek Poltekes. Tetapi Asintel menyatakan kalau kontraktor sementara mengerjaan proyek tersebut sehingga tidak mungkin kejati menghentikan pembangunan untuk melakukan penyelidikan. Ini sama saja mubasir laporan kita,” tandas Sariwating kepada wartawan, Selasa (21/2).
Menurut Sariwating, mestinya kejati melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat. Kejaksaan tidak seharusnya memberikan alasan demikian.
“Persoalan kontraktor sementara kerjakan itu dari belakangan. Tetapi sekarang proses dulu laporan kita. Persoalan nanti tidak ditemukan adanya korupsi dalam proyek ini, itu kemudian yang penting proses dulu laporan kami. Dari awal kalau tahu seperti ini kita tidak lapor ke kejati. Itu kan sudah habis kontrak. Bisa saja kontraktor karena tahu sudah dilaporkan, baru kerjakan,” tukas Sariwating kesal.
Ada Perbuatan Melawan Hukum
Di tempat terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Abdul Azis yang dikonfirmasi wartawan mengakui, ada perbuatan melawan hukum dalam proyek ini, namun kerugian negara yang timbul belum bisa ditemukan karena pekerjaan masih dilakukan.
“Memang pekerjaan tidak lagi sesuai kontrak dan ada perbuatan melawan hukum. Tetapi sekarang kontraktor sementara mengerjakan pekerjaan itu. Kalau kita usut maka akan menghambat pembangunan. Kita menunggu sampai selesai ada item yang tidak sesuai dan tidak dikerjakan barulah kita akan usut untuk menemukan kerugian negaranya. Kalau sekarang belum bisa dan ini atas perintah Kajati,” jelas Asintel.
Terhadap kasus ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kejari Masohi karena proyeknya berada di wilayah Masohi.
Untuk diketahui, proyek senilai Rp 1.603.898.005 yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2011 ini dilaporkan, Rabu (15/2) oleh Direktur LIRA Maluku, Yan Sariwating.
Kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Sariwating menjelaskan, bermasalahnya proyek itu, karena pembangunan gedung pendidikan yang terbagi atas satu ruang kelas dan dua laboratorium hingga kini belum selesai, sementara masa kontrak hanya 150 hari, dan berakhir pada akhir Desember Tahun 2011.
Pekerjaan proyek tersebut hingga akhir Januari baru mencapai 50-70 persen. Sedangkan, dananya diduga telah dicairkan 100 persen ke kontraktor CV. Gamaco, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek itu.
Sariwating menyebutkan, proyek pembangunan gedung pendidikan Prodi Keperawatan Masohi senilai Rp 1.281.953.721 dengan nomor kontraknya PL.01.02/1-2/2027/2011 tanggal 2 Agustus 2011. Sedangkan pembangunan pagar tembok senilai Rp 321.944.284 dengan nomor kontrak PL.01.02/1-2/1572/2011, tanggal 27 Juni 2011.
Sariwating juga mengungkapkan, proses tender yang dilakukan oleh panitia yang diketuai oleh Charles Ubro dengan tiga anggotanya tidak transparan, yang juga diduga melibatkan pejabat-pejabat pada Poltekes Maluku.
Bagaimana tidak, CV. Gamaco ini juga menangani lima proyek lain di Poltekes Maluku dan itupun bermasalah, tetapi masih dipertahankan menangani proyek di Masohi.
Menurut Sariwating, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Pembantu Direktur II Ita La Tho adalah orang yang paling bertanggung jawab, sehingga proyek ini menjadi amburadul, karena turut membantu meloloskan kontraktor yang tidak berkualitas.
Sariwating juga menandaskan, Direktur Poltekes, Hamdany Tunny selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga harus bertanggung jawab. (S-27)