Ambon - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Amir Syamsudin, Jumat (27/1), meresmikan Pusat Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Peresmian yang dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku kemudian dilanjutkan dengan peninjauan dan pengguntingan pita oleh Menteri didampingi Gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu; Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Octovianus Hattu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Dalam sambutannya, Amir Syamsudin mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, walaupun dalam pelaksanaannya terkadang menghadapi hambatan.
“Kami menyadari bahwa untuk memperbaiki akuntabilitas publik dan menciptakan pelayanan publik yang prima berbasis kinerja adalah merupakan unsur-unsur penting dan utama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Ditegaskan, pelayanan di bidang hukum selain dilakukan di pusat, juga dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, kata Menteri, di antaranya pelayanan hukum umum, pelayanan hukum di dibidang hak kekayaan intelektual, keimigrasian, kenotariatan, pelayanan di bidang pemasyarakatan dan pelayanan lain yang sifatnya memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan Hukum dan HAM dalam bentuk diseminasi dan pembudayaan hukum dan HAM kepada masyarakat.
“Dengan peresmian Pusat Pelayanan Hukum dan HAMyang merupakan unit layanan terpadu ini dimaksudkan agar program pelayanan hukum yang diberikan melalui pelayanan terpadu, masyarakat Maluku lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi atau pelayanan yang dibutuhkan di bidang hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, Pusat Pelayanan Hukum dan HAMbukan segala-galanya dan juga bukan berarti kinerja pelayanan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sudah prima, namun hal ini penting dan merupakan upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam berbenah diri.
“Saya berharap dengan diresmikannya Pusat Pelayanan Hukum dan HAM di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, maka pelayanan publik sebagai pemberian jasa dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dengan ketepatan waktu, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramah-tamahan, tanggung jawab, kemudahan mendapat pelayanan serta kenyamanan dalam memperoleh pelayanan,” jelas Syamsudin.
Sementara itu, Gubernur Maluku, KA Ralahalu dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku menyambut baik dengan dibentuknya Pusat Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Kondisi ini menurut Gubernur, diharapkan akan membawa dampak positif terhadap masyarakat yang ada pada provinsi Maluku, karena akan mendekatkan pelayanan antara masyarakat dengan pemerintah.
Gubernur mengatakan, deskripsi mengenai mutu pelayanan pada sektor publik hingga saat ini secara riil belum menggembirakan. Hal ini dikarenakan, banyak faktor yang menyebabkan kendala pelayanan pada sektor publik berada di bawah mutu yang diharapkan. Sehingga dapat terjadi sikap mental birokrasi yang terkadang tampak terlalu menonjolkan kekuatan dan kekuasaan serta kurang memihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
“Saya berharap dengan dibentuknya Pusat Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku merupakan salah satu langkah konkrit untuk mengaktualisasikan program pembangunan hukum dan HAM di daerah. Mengingat pelayanan hukum dan HAM sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memerlukan pendekatan komprehensif dan sinergis antar instansi baik pusat maupun daerah,” jelasnya.
Selain peresmian Pusat Pelayanan Hukum dan HAM ini, Amir Syamsudin juga mengukuhkan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku periode 2011-2014, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman.
Penandatanganan nota kesepahaman masing-masing, dengan Pengadilan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kepolisian Daerah Maluku tentang Pembentukan Forum Koordinasi dan Konsultasi serta Nota Kesepahaman tentang Sistem Penegakan Hukum Terpadu, Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah kota/kabupaten se-Provinsi Maluku tentang Pembinaan, Pembentukan Hukum dan Hak Asasi Manusia;.
Kemudian Nota Kesepahaman dengan Majelis Latupati Maluku dan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Provinsi Kepulauan Maluku tentang Pelestarian dan Perlindungan Kebudayaan Maluku. Berikutnya Nota Kesepahaman dengan Universitas Pattimura, Universitas Darussalam tentang Penelitian, Pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Nota Kesepahaman juga dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Nahdatul Ulama Provinsi Maluku, Muhammadiyah Provinsi Maluku dan Sinode GPM tentang pembinaan mental agama bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Tutan) se-Provinsi Maluku dan Nota Kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku.
Menteri juga melakukan kunjungan ke Lapas Klas IIA Ambon dan Rutan Klas IIA Ambon di Waiheru sebelum kembali ke Jakarta. (S-27)