Ambon - Negara dirugikan dalam proyek bibit kakao di Dinas Pertanian (Distan) Maluku Tahun 2010 mencapai Rp 787.870.702.
Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku yang telah diterima penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Itu kerugian negaranya mencapai 787 juta lebih, setelah kita terima audit dari BPKP,” ujar jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Natsir Hamzah kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Jumat (27/1).
Aspidsus mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan tahap dua terhadap kasus ini dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Proyek bibit kakao Distan Maluku Tahun 2010 yang didanai APBN senilai Rp 2.349.360.000,- sebagian besar fiktif.
Proyek ini diperuntukkan bagi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Buru, dengan bibit kakao yang harus disalurkan sebanyak 300 ribu, dimana masing-masing kabupaten memperoleh 100 bibit.
Namun kenyataannya, Kabupaten SBB hanya mendapat 30.400 bibit, Kabupaten Malteng 17.500 bibit, dan Kabupaten Buru menerima 20.969 bibit. Dengan demikian, jumlah bibit yang tersalur hanya 68.869.
68.869 bibit yang disalurkan itu pun, diduga tidak memenuhi spesifikasi yang sebenarnya. “Ini juga diduga tidak sesuai. Anakan yang harus diterima petani itu yang memiliki lima daun masing-masing anakan tetapi nyatanya yang diberikan sebagian besar hanya yang memiliki tiga daun,” ungkap sumber di kejaksaan.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan kontraktor Hock Angker sebagai tersangka dan telah ditahan Senin (4/10). Disusul Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lamberth Hehuat pada Jumat (7/10).
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Distan Maluku senilai Rp 1 milyar di kantor BRI Ambon. Uang senilai Rp 1 milyar tersebut, merupakan dana sisa proyek kakao yang tidak terpakai. (S-27)