Hukum ›› Paliama Tegaskan tak Diskriminasi

Paliama Tegaskan tak Diskriminasi

Ambon - Tudingan Z.A.R Rumalean terhadap Jaksa Moreen Paliama bahwa diskriminasi telah dilakukan dalam penanganan perkara terutama tentang eksekusi perkara tindak pidana ringan (Tipiring) sangat tidak beralasan.

Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (24/5), Jaksa Moreen Paliama membantah tidak melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus penganiayaan Naomi Nussy pasca putusan hakim.

"Saya tegaskan bahwa eksekusi itu dilakukan 18 Mei 2011 lantaran JPU baru terima salinan atau petikan putusan dari pihak pengadilan pada 17 Maret 2011. Nah dalam kurun waktu itu, selaku JPU saya telah melayangkan surat pemanggilan selama tiga kali. Nanti tanggal 12 Mei 2011 itu terdakwa menghadap dan lapor untuk untuk eksekusi dilakukan 18 Mei 2011. Sekarang ini terdakwa sudah di Lapas," jelasnya.

Paliama juga membantah melakukan diskriminasi karena baginya semua orang dimata hukum itu sama. Hanya saja dari sisi administrasi pihak jaksa harus melakukan pemanggilan selama tiga kali.

Sebelumnya diberitakan, Rumalean menuding banyak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menjalankan perintah hakim, jika putusan yang di jatuhkan ringan. "Kami duga bukan satu atau dua kasus saja yang diputus ringan oleh hakim dan tidak dijalankan oleh JPU," tandas Rumalean kepada Siwalima, Kamis (19/5).

Rumalean mencontohkan, kasus penganiayaan yang di tangani oleh JPU Mouren Paliyama dengan terdakwa Naomi Nussy hingga kini tidak dijalankan. Padahal, yang bersangkutan sudah divonis dua bulan penjara. Dengan demikian apapun amar putusan yang menjadi perintah hakim harus dijalankan oleh JPU.

Rumalean menyarankan, sikap JPU yang terkesan diskriminasi terhadap perkara dan terdakwa yang ditanganinya. Apalagi, putusan majelis hakim yang diketuai Glenny de Fretes didampingi Sunggul Simanjuntak dan Agam Syarief telah menyatakan, terdakwa Naomi Nussy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Rumalean yang juga adalah kuasa hukum dari korban penganiayaan Wilhelmina Kakisina, menilai JPU yang tidak menjalankan perintah hakim adalah JPU yang tidak pantas di sebuh sebagai penegak hukum.

"Saya selaku kuasa hukum korban merada kecewa. Harusnya perintah hakim telah dijalankan. Kenyataan sampai sekarang tidak juga dan terdakwa enak saja bebas. Padahal terdakwa ini bukan baru pertama kali diseret ke pengadilan, tetapi sudah kedua kalinya dalam kasus yang sama," tandasnya.

Sebagai penegak hukum, dirinya meminta kepala Plh Kajari Ambon, Saiful Anwar untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari Paliyama terkait kasus tersebut. Karena ditakutkan ke depan akan ada jaksa-jaksa lain lagi yang akan melakukan hal yang sama.

Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan oleh warga Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, terhadap Kakisina ini terjadi pada Minggu 28 Juni 2009 sekitar pukul 19.30 WIT, bertempat di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu, korban mengusir ayam yang masuk ke dalam dapur rumah ayah korban, namun saat itu ketika korban telah mengusir ayam itu korban meninggalkan rumah ayahnya dan kemudian datanglah suami terdakwa menghadang korban.

Di situlah terjadi pertengkaran mulut, dan tak lama kemudian datanglah terdakwa, sehingga terjadilah pertengkaran mulut yang lebih seru lagi. Di saat itulah terdakwa langsung memukul korban mengenai wajahnya. (S-32)



Berita Terkait