Ambon - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, memeriksa Ketua Panitia Tender Badan Meteorologi Klimatoligi dan Geofisika (BMKG) Klas I Ambon, Syarifudin dan anggotanya Roland Manuputty.
Informasi yang diterima Siwalima menyebutkan, keduanya diperiksa Selasa (21/2) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tower dan pengadaan radar di BMKG Klas I Ambon.
Keduanya diperiksa oleh jaksa I Made Juri dan Ampi Batoek dari pagi hingga siang hari, dengan dihujani puluhan pertanyaan.
“Hasil pemeriksaan terhadap keduanya belum dapat disampaikan karena masih bersifat rahasia,” ujar sumber.
Untuk diketahui, proyek pembangunan tower dilakukan tahun 2009 yang dipusatkan di Dusun Siwang, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon senilai Rp 1 milyar lebih.
Entah mengapa, dalam perjalanan pihak BMKG memutuskan kontrak dengan kontraktor yang sementara mengerjakan proyek pembangunan tower tersebut, dan kemudian melakukan tender baru di tahun 2010.
Pemenang tender tahun 2010 dengan proyek yang sama adalah kontraktor lain. Namun lokasi proyek bukan lagi di Dusun Siwang, tetapi dialihkan ke Desa Laha.
Di tahun 2010 itu, dana senilai Rp 500 juta dari APBN digunakan untuk pekerjaan tahap pertama dan tahun 2011 Rp 1 milyar lebih untuk pekerjaan tahap dua.
Diduga terjadi mark up dan double pekerjaan, karena telah dikerjakan tahun 2009, kemudian dianggarkan lagi di tahun 2010-2011.
Bukan saja itu, pihak kejaksaan juga mencium aroma mark up dalam proyek pengadaan radar untuk dipasang pada tower tersebut, yang dibiayai dengan APBN tahun 2009 senilai Rp 16 milyar lebih. (S-27)