Hukum ›› Pattisahusiwa Tak Lihat Dokumen, Ayal Akui Proyek Belum Selesai

Pattisahusiwa Tak Lihat Dokumen, Ayal Akui Proyek Belum Selesai

Masohi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Darwin Pattisahusiwa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu mengatakan, tidak melihat dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) proyek tersebut, karena berada di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anthony Kurtelu.

Hal ini diungkapkan Pattisahusiwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (22/3). Dipimpin majelis hakim yang diketuai Djamaludin Ismail didampingi dua hakim anggota, Ch. Tetelepta dan Ismael Wael, sedangkan Pattisahusiwa didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Nur Nukuhehe.

Selain Pattisahusiwa, hadir juga terdakwa lainnya, yakni Wakil Direktur CV. Pembangunan Jaya, Dominggus Ayal alias Onggo yang didampingi kuasa hukumnya,
Fileo Pistos Noija. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marvin de Queljoe, Asmin Hamja dan Karel Sampe.

Pattisahusiwa dalam persidangan tersebut kepada majelis hakim mengaku, tidak mengetahui terjadinya revisi lokasi proyek air bersih dari Desa Imabatai ke Desa Waipirit.

Ketika majelis hakim menanyakan, saat terjadinya revisi proyek air bersih tersebut apakah, Pattisahusiwa memanggil KPA ataukah tidak. Menurut Pattisahusiwa, dirinya tidak harus memanggil KPA, karena KPA yang harus melapor kepada dirinya.

Menurut Pattisahusiwa, sebelum penandatanganan SPM, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan, namun ia sendiri tidak mengetahui kapan penandatanganan SPM tersebut.

Pattisahusiwa tidak mampu menjawab pertanyaan dari JPU ketika ditanyakan soal apakah ia melihat ada laporan kemajuan pekerjaan tersebut, Pattisahusiwa tidak dapat menjawab.

Sementara dalam pemeriksaan terdakwa Dominggus Ayal alias Onggo, proses pekerjaan proyek air bersih di Desa Waipirit belumlah selesai dikerjakan, dan dari hasil perhitungannya baru dikerjakan 76 persen.

Mendengar jawaban Ayal, majelis hakim mengatakan, itu merupakan perhitungan terdakwa sendiri dan bukan merupakan perhitungan direksi pengawasan.

Ayal mengakui, dirinya mulai mengerjakan proyek air bersih milik Dinas PU Kabupaten SBB sesuai kontrak pada 14 Nopember 2008 dan selesai pada Desember 2008.

Dalam mengerjakan proyek air bersih tersebut, lanjut Ayal, ia sudah melakukan pengadaan fisik masing-masing, pipa, mesin air, tangki air, penimbunan sertu.

"Kalau saya hitung hasil pekerjaan saya di lapangan sudah 76 persen berdasarkan perhitungan saya," jelas Ayal, sembari menambahkan, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan dalam sembilan tahapan, namun proses perhitunganya bukan berdasarkan tahapan, tetapi secara keseluruhan. (S-24)



Berita Terkait