Hukum ›› Penyidikan Suap Dirut Panca Karya Sedang Dilakukan

Penyidikan Suap Dirut Panca Karya Sedang Dilakukan

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Natsir Hamzah kepada Siwalima didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Kosasih, Rabu (22/6).

Dikatakan, pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan secepat mungkin. “Penyidik sedang bekerja dari sekarang. Panggilan terkait tahap penyidikan segera akan kita agendakan dan layangkan,” terangnya.

Dugaan suap Dirut PD. Panca Karya, Jopie Huwae terhadap Ketua Komisi C DPRD Maluku, Jafet Damamain ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil ekspos yang digelar, Kamis (19/5) oleh tim intelijen Kejati Maluku.

Untuk diketahui, dugaan suap Dirut PD. Panca Karya, Jopie Huwae terhadap Ketua Komisi C DPRD Maluku, Jafet Damamain ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil ekspos yang digelar, Kamis (19/5) oleh tim intelijen Kejati Maluku.

Ekspos tersebut digelar di aula Kejati Maluku di hadapan Kepala Kejati Maluku, Efendi Harahap; Wakajati Maluku, I G. Sudiatmadja, seluruh asisten terkecuali Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), M. Natsir Hamzah, tim penyelidikan dan jaksa senior.

Dirut PD. Panca Karya, Jopie Huwae, Kamis (29/4), resmi dilaporkan ke Kejati Maluku, terkait upaya penyuapaan Ketua Komisi C DPRD Maluku, Jafet Damamain.

Huwae dilaporkan oleh Kordinator Maluku Democratization Watch (MDW), Iksan Tualeka. Ia datang ke kejati disertai dengan barang bukti uang senilai Rp 5 juta, dan diterima langsung oleh Kajati Maluku Efendi Harahap, di ruang kerja Asintel Abdul Azis.

Harap Segera Tuntas

Koordinator Daerah (Korda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku, Anthony Hendriks berharap kasus dugaan suap ini segera dituntaskan oleh kejaksaan.

 “Jadi, segeralah kejaksaan membongkar kasus ini sebab masyarakat masih menunggu finishing dari kasus dugaan suap ini, sebab proses hukum yang telah berjalan harus tuntas dan harus seadil-adilnya, tanpa ada interpensi kepentingan manapun juga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mempertanyakan sejauhmana proses hukum yang dilakukan pihak Kejati Maluku terhadap kasus ini.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti ini, karena publik sementara menunggu proses hukum yang sementara dilakukan oleh Kejati Maluku terhadap kasus dugaan suap ini,” tandas Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ambon, Achmad Lohi kepada Siwalima, Sabtu (18/6).

Lohi meminta agar Kejati Maluku secepatnya menuntaskan kasus ini, agar ada kepastian hukum.

“Kami berharap kejati transparan. Kasus ini harus segera dituntaskan agar ada kepastian hukumnya,” ujarnya.  (S-27/S-35)



Berita Terkait