PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono berdialog dengan wartawan di Istana Merdeka, Senin (13/2). Presiden menjawab lebih dari 10 pertanyaan, di antaranya tentang korupsi dan kasus GKI Yasmin Bogor.
Tentang pemberantasan korupsi, Presiden mengakuinya sebagai pekerjaan sulit. Padahal, kata Presiden, pemberantasan korupsi dalam tujuh tahun terakhir terbilang agresif.
Benarkah agresif? Fakta menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak signifikan alias minimalis. Data Transparency International (TI) tentang indeks persepsi korupsi 2011 menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia hanya meningkat 0,2, yaitu dari 2,8 menjadi 3,0.
Pemberantasan korupsi di negeri ini sulit dan jauh dari signifikan berawal dari absennya keteladanan. Dalam iklan politiknya, Partai Demokrat, partai tempat SBY menjadi ketua dewan pembina, menyatakan perang melawan korupsi. Presiden juga mengatakan akan menghunus pedang keadilan dan memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Kenyataannya korupsi justru terjadi di tubuh partai berkuasa itu. Kini sejumlah elite Demokrat tersandung oleh hukum. Mestinya SBY memerintahkan pengusutan nama-nama kader Demokrat yang disebut-sebut dalam sidang kasus Wisma Atlet. Ia bahkan seharusnya mendesak mereka melakukan pembuktian terbalik sehingga jelas asal usul kekayaan mereka. Dengan begitu, SBY memberi teladan penuntasan pemberantasan korupsi di partainya sendiri.
Pemberantasan korupsi terasa sulit dan tidak signifikan juga lantaran lebih banyak diucapkan daripada direalisasikan. Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang Oktober 2009 hingga Oktober 2010, Presiden melontarkan 34 pernyataan soal pemberantasan korupsi. Namun menurut ICW pula, yang terealisasi cuma 24%. Selebihnya hanyalah pepesan kosong.
Dalam perkara GKI Yasmin, celakanya Presiden cenderung menyerahkan penyelesaian kepada kepala daerah lewat jalur nonhukum. Persoalan itu berlarut-larut karena pemerintah mengabaikan rekomendasi Ombudsman dan putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap. Ombudsman dan MA menyatakan pencabutan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus GKI Yasmin pun publik mendambakan tindakan konkret, bukan pidato. Publik berharap Presiden turun tangan menyelesaikan kasus itu secara hukum dengan mengacu kepada putusan MA dan rekomendasi Ombudsman.
Dengan menuntaskan masalah GKI Yasmin, Presiden membereskan persoalan di rumah sendiri. Kediaman Presiden di Cikeas dan GKI Yasmin berada dalam wilayah yang sama, yakni wilayah Bogor.
Menyelesaikan persoalan di negeri ini membutuhkan tindakan, bukan sekadar retorika. Presiden semestinya tahu dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan. Namun, jika tahu dan mampu tetapi tidak juga bertindak, sama saja dengan tidak tahu dan tidak mampu. (*)