Ambon - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku diminta segera memeriksa dan menetapkan Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Tahun 2011 senilai Rp. 4 milyar lebih.
Bukti-bukti keterlibatan Umar Djabumona telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus, sehingga penyidik memiliki alasan hukum yang kuat untuk menetapkan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru itu sebagai tersangka.
Umar Djabumona terbukti menggunakan dana tambahan dari APBD milyaran rupiah tanpa melalui prosedur, dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi, dari keterangan para saksi dan yang terakhir itu saksi ahli, baik itu tata negara dan hukum pidana yang adalah profesor dan doktor yang memang sudah ahlinya di situ, ya tidak meleset lagi,” tandas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/5) lalu.
Karena itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku mendesak Ditreskrimsus segera mempercepat penetapan Djabumona sebagai tersangka.
“Kami mendesak agar pihak Polda Maluku dapat segera mempercepat penetapan Plt Bupati Aru sebagai tersangka,” tandas Sekretaris Koordinator Daerah (Korda) GMNI Maluku, Selfianus Laritmas kepada Siwalima, Kamis (28/6).
Laritmas khawatir penanganan kasus korupsi APBD Tahun 2011 senilai Rp. 4 milyar lebih sengaja diulur-ulur untuk meloloskan Umar Djabumona.
“Inikan yang jadi pertanyaan, kalau memang sudah cukup bukti ya seharusnya penetapan Plt Bupati Aru sebagai tersangka itu dilakukan dan bukan sebaliknya diulur-ulur,” ujarnya.
Gelar Perkara
Sementara Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Sulistyono yang dikonfirmasi Siwalima di Mapolda Maluku, Kamis (28/6), mengatakan, minggu depan pihaknya akan menggelar perkara, dan hasilnya akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.
“Dijadwalkan minggu depan kita akan melakukan gelar perkara dan akan kita sampaikan ke BPKP untuk mereka tindak lanjuti besar kerugian negara, dan siapa yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Sulistyono juga mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi di Kabupataen Kepulauan Aru. “Penyidik kami sudah kembali dari sana setelah memeriksa 30 orang saksi sebagaimana hasil koordinasi dengan BPKP Maluku,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran Rp 8 milyar yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Aru Tahun 2011 ditambah lagi dana dari Pemprov Maluku sebesar Rp 500 juta sudah cukup untuk membiayai pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2011. Namun Umar Djabumona mengambil lagi Rp 4 milyar lebih tanpa bisa dipertanggungjawaban.
Mantan guru SMP ini, sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut Sulistyono, penetapannya sebagai tersangka belum bisa dilakukan sebelum ada hasil audit BPKP Maluku.
Selain Umar Djabumona, istrinya, Ny. Henny Djabumona juga menggunakan uang Rp 1,8 milyar tanpa dipertanggungjawabkan.
Ny. Henny tidak masuk dalam kepanitiaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Aru sesuai keputusan gubernur, namun ia mengambil uang konsumsi MTQ dan juga menggunakan anggaran PKK mencapai Rp 1,8 milyar, tanpa pertanggungjawaban.
“Istri Plt Bupati Aru juga akan didalami juga keterlibatannya,” kata Sulistyono kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (28/5) lalu.
Pengambilan uang Rp 1,8 milyar oleh Ny. Henny ini juga diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Aru, Jembry Salay.
Ia dibuat kaget bukan kepalang, ketika mengetahui bahwa uang yang diambil, Ny, Henny ternyata Rp 1,8 milyar dan bukan Rp 500 juta sebagaimana informasi yang beredar selama ini.
“Iya jadi menyangkut berapa jumlah anggaran yang dipergunakan dalam pelaksanaan MTQ itu, saya akhirnya mengetahui dari penyidik kalau nggaran Rp 4 milyar yang tidak dibahas dalam APBD termasuk 1,8 milyaryang disodorkan penyidik diambil oleh ibu Henny. Saya mengetahui itu juga dari penyidik dan saya sempat kaget,” ungkap Salay kepada Siwalima, Sabtu (5/5) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku lalu. (S-35)