Hukum ›› Plt Bupati Aru Secepatnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBD 2011

Plt Bupati Aru Secepatnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Ambon - Direktorat Reserse dan Krimi­nal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Maluku diminta segera me­meriksa dan menetapkan Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Ta­hun 2011 senilai Rp. 4 milyar lebih.

Bukti-bukti keterlibatan Umar Djabumona telah dikantongi pe­nyidik Ditreskrimsus, sehingga penyidik memiliki alasan hukum yang kuat untuk menetapkan man­tan Anggota DPRD Kabupaten Ke­pulauan Aru itu sebagai ter­sangka.

Umar Djabumona terbukti meng­gunakan dana tambahan dari APBD milyaran rupiah tanpa melalui prosedur, dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi, dari keterangan para saksi dan yang terakhir itu saksi ahli, baik itu tata negara dan hu­kum pidana yang adalah profesor dan doktor yang memang sudah ahlinya di situ, ya tidak meleset lagi,” tandas Direktur Reskrim­sus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/5) lalu.

Karena itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malu­ku mendesak Ditreskrimsus segera mempercepat penetapan Djabumona sebagai tersangka.

“Kami mendesak agar pihak Polda Maluku dapat segera memper­cepat penetapan Plt Bupati Aru sebagai tersangka,” tandas Sekreta­ris Koordinator Daerah (Korda) GMNI Maluku, Selfianus Laritmas kepada Siwalima, Kamis (28/6).

Laritmas khawatir penanganan kasus korupsi APBD Tahun 2011 senilai Rp. 4 milyar lebih sengaja diulur-ulur untuk meloloskan Umar Djabumona.

“Inikan yang jadi pertanyaan, kalau memang sudah cukup bukti ya seharusnya penetapan Plt Bupati Aru sebagai tersangka itu dilakukan dan bukan sebaliknya diulur-ulur,” ujarnya.

Gelar Perkara

Sementara Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Sulistyono yang dikonfirmasi Siwalima di Mapolda Maluku, Kamis (28/6), mengatakan, minggu depan pihaknya akan meng­gelar perkara, dan hasilnya akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

“Dijadwalkan minggu depan kita akan melakukan gelar perkara dan akan kita sampaikan ke BPKP untuk mereka tindak lanjuti besar kerugian negara, dan siapa yang paling ber­tanggung jawab,” ujarnya.

Sulistyono juga mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi di Kabupataen Kepulauan Aru. “Penyidik kami sudah kembali dari sana setelah memeriksa 30 orang saksi sebagaimana hasil koordinasi dengan BPKP Maluku,” jelasnya.

Untuk diketahui, anggaran Rp 8 milyar yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Aru Tahun 2011 ditambah lagi dana dari Pemprov Maluku sebesar Rp 500 juta sudah cukup untuk membiayai pelaksana­an MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2011. Namun Umar Djabumona me­ngambil lagi Rp 4 milyar lebih tanpa bisa dipertanggung­jawaban.

Mantan guru SMP ini, sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka. Na­mun menurut Sulistyono, peneta­pannya sebagai tersangka belum bisa dilakukan sebelum ada hasil audit BPKP Maluku.

Selain Umar Djabumona, istrinya, Ny. Henny Djabumona juga meng­gunakan uang Rp 1,8 milyar tanpa dipertanggungjawabkan.

Ny. Henny tidak masuk dalam ke­panitiaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Aru sesuai keputusan gubernur, namun ia mengambil uang konsumsi MTQ dan juga menggunakan anggaran PKK mencapai Rp 1,8 milyar, tanpa pertanggungjawaban.

“Istri Plt Bupati Aru juga akan didalami juga keterlibatannya,” kata Sulistyono kepada wartawan di Ma­polda Maluku, Senin (28/5) lalu.

Pengambilan uang Rp 1,8 milyar oleh Ny. Henny ini juga diung­kapkan Ketua DPRD Kabupaten Aru, Jembry Salay.

Ia dibuat kaget bukan kepalang, ketika mengetahui bahwa uang yang diambil, Ny, Henny ternyata Rp 1,8 milyar dan  bukan Rp 500 juta seba­gaimana informasi yang beredar selama ini.

“Iya jadi menyangkut berapa jum­lah anggaran yang dipergunakan dalam pelaksanaan MTQ itu, saya akhirnya mengetahui dari penyidik kalau nggaran Rp 4 milyar yang tidak dibahas dalam APBD termasuk 1,8 milyaryang disodorkan penyidik diambil oleh ibu Henny. Saya menge­tahui itu juga dari penyidik dan saya sempat kaget,” ungkap Salay kepada Siwalima, Sabtu (5/5) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku lalu. (S-35)



Berita Terkait