Ambon - Penyidik Ditreskrim Polda Maluku dengan Penyidik Ditreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (16/7) menggelar perkara dugaan ijasah palsu salah satu calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) SBT, Usman Syarif , yang dipusatkan di Ditreskrim Mapolda Maluku.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Maluku, Kombes Polisi, Antam Novambar kepada Siwalima diruang kerajanya mengatakan, gelar perkara tersebut untuk melihat apakah kasus dugaan ijasah palsu yang dikantongi caleg PAN tersebut bisa dilanjutkan ataukah tidak.
"Jika berdasarkan hasil gelar perkara tersebut ternyata kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan maka akan dihentikan, namun jika hasil perkara tersebut dilanjutkan proses hukum, maka kasusnya akan tetap dilakukan, "jelas Novambar.
Novambar menegaskan, gelar perkara dugaan ijasah palsu tersebut dilakukan, sebagai salah satu langkah bahwa pihaknya serius dalam menuntaskan kasus tersebut dan tidak main-main. Sehingga masyarakat dapat mengetahui kejelasan tentang proses hukum kasus tersebut.
Ditegaskan, dalam proses kasus ini pihaknya transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, "gelar perkara ini melibatkan penyidik dari Polda, Polres SBT, gelar perkara ini sudah kita lakukan dari tadi pagi (kemarin-red), saya belum bisa memberikan keterangan mengenai kasus tersebut, namun setelah hasil gelar perkara tersebut keluar, maka saya akan memberikan kejelasan agar masyarakat mengetahuinya, "terangnya.
Dijelaskan, gelar perkara tersebut dikuti oleh empat anggota penyidik Polres SBT, dan penyidik Ditreskrim Polda Maluku, Kabag Analisis Ditreskrim Polda , Kasat Ops I Ditreskrim Polda AKBP Agus Mustoafa dan Kaden 88 Polda AKBP Imam Raharjanto.(S-30)