Ambon - Kapolsek Sirimau, AKP Saifullah mengatakan, pihaknya intensif melakukan pemeriksaan kasus ganja seberat tiga kilogram milik seorang bandar ganja yang berinisial "HA".
Pasalnya, penyidik Polsek Sirimau saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (BB) ganja tersebut milik "HA" yang disita di kawasan pelabuhan Yos Sudarso, Ambon (26/10).
Kepada Siwalima, di Polres Pulau-Pulau Ambon, Senin (01/11), Kapolsek Sirimau menjelaskan, pemeriksaan terhadap BB yang selanjutnya akan dikirim ke Makassar untuk menguji keasliannya.
Dengan demikian, lanjut Kapolsek, pihaknya akan menunggu hasil labfor tersebut guna melengkapi berkas perkara, sehingga dalam waktu dekat berkas perkara bandar ganja ini bisa rampung.
"Sampai saat ini, belum ada tersangka tambahan yang diringkus oleh pihak kepolisian, sementara hanya baru "HA". pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, "katanya.
Dijelaskan, pihaknya masih intensi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk meringkus bandar ganja lainnya, karena tidak mungkin "HA" melakukan tindakan itu seorang diri.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Sirimau berhasil menangkap bandar narkoba berinisial HA (18), di Kawasan Pelabahan Yos Sudarso Ambon, Selasa (26/10).
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ganja seberat tiga kg di dalam tas milik pelaku yang sudah dikemas menjadi empat paket," jelas Kapolsek Sirimau AKP Saifullah kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (27/10).
Dikatakan, pelaku selama ini telah menjadi Target Operasi (TO) karena sudah terpantau sejak lama, namun baru berhasil ditangkap saat ini dengan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (S-36)
|
|
|