Ambon - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Jumat (22/8) menyerahkan delapan tersangka separatis Republik Maluku Selatan (RMS) kepada jaksa. Mereka diserahkan bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Simon Saija, Lodewik Krikhoff, Frans Sinmiasa, Ferdinand Patty, Buce Manuhutu, Izaak Leatemia, Nikolas Souisa dan Matias R Mehlidan.
Mereka ditangkap aparat kepolisian di pertigaan Jalan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, saat berkumpul dan hendak long march menuju Gong Perdamaian, Jumat (25/4) lalu.
Pantauan Siwalima, usai melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekitar pukul 16.50 Wit kedelapan tersangka langsung digiring dari Kantor Kejari Ambon menuju Rutan Klas IIA Ambon dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi DE 7021 AM.
Saat dilakukan tahap II, para tersangka didampingi penasihat hukum, Yanes Balubun, dan kawan-kawan.
Kepada wartawan, JPU Kejati Maluku, Achmad Kobarubun mengaku, penyerahan tersangka dari penyidik ke JPU dengan barang buktinya berupa bendera RMS, satu bendera PBB, satu bendera Israel, dua buah spanduk, trompet, buku panduan serta satu unit mesin foto copy merk canon.
“Tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan dari polisi ke JPU dan setelah itu kita akan menahannya di Rutan,” ujar Kobarubun didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon, Mien Saliama.
Kobarubun mengatakan, tersangka dalam kasus ini ada berjumlah sembilan orang. Satu tersangka lainnya yakni William Lawalata tahap II akan dilakukan pekan depan.
Kesembilan anggota dan simpatisan separatis RMS ini ditangkap aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (25/4).
Mereka ditangkap setelah hendak melakukan long march dari pertigaan jalan Batu Gantung menuju Monumen Gong Perdamaian Dunia dalam rangka merayakan HUT RMS.
Sebelum long march, mereka hendak mengibarkan bendera PBB dan bendera RMS. Namun gagal dilakukkan, karena ditangkap polisi.
Kapolres Ambon dan Pp Lease, AKBP Bintang Juliana kepada wartawan saat itu mengaku, polisi masih mengejar beberapa tersangka lain yang melakukan aksi serupa. Mereka menggunakan balon gas untuk menaikan bendera serta layang-layang bercorak bendera RMS.
Kapolres mengakui, beredar informasi pentolan utama FKM/RMS Alex Manuputty yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi akan datang ke Kota Ambon untuk merayakan HUT RMS.
Namun secara logika, kata Kapolres, itu tidak mungkin terjadi. Sebab, jika Alex yang dikabarkan berada di luar negeri masuk ke Indonesia pasti sudah terdeteksi pihak kepolisian dan ditangkap.
Kapolres memastikan isu kedatangan pimpinan FKM/RMS itu memang sengaja dihembuskan simpatisan RMS untuk memobilisasi massa. Mereka berharap mendapat simpati masyarakat dan menunjukkan eksistensi di Maluku.
“Para pelaku ini pintar, sebelum mengibarkan bendera tadi di depan masyarakat adalah bendera PBB. Setelah itu disusul bendera RMS, untung kami cepat atasi dan langsung amankan mereka bersama barang bukti,” tandasnya. (S-16)