Piru - Polres Seram Bagian Barat (SBB) dinilai lamban menangani kasus pembobolan brangkas DPRD yang terjadi pada bulan Juli 2010 lalu senilai Rp 380 juta, karena hingga kini belum tuntas diusut.
Dalam kasus ini, Polres SBB baru menetapkan Mantan Bendahara DPRD SBB, Umar Selang sebagai tersangka, sementara banyak saksi yang sudah periksa terkait kasus ini dan diduga tidak sendiri dilakukan oleh Selan tetapi ada pihak lain yang diduga turut membantunya.
Penilaian ini diungkapkan, Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Seram Bagian Barat (SBB), Ferry Kasale kepada Siwalima di Piru, Selasa (21/2).
Menurutnya, penyidik Reskrim Polres SBB sejak tahun 2011 lalu telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun pemeriksaan terhadap beberapa pegawai DPRD salah satunya tersangka, yang memberikan pinjaman uang senilai ratusan juta tersebut kepada bebarapa anggota DPRD, namun hingga kini belum juga menemukan siapa pelaku sebenarnya.
Menurutnya, seharusnya Polres SBB juga memeriksa anggota DPRD yang turut menikmati dana Rp 380 juta yang dipinjamkan oleh Selan dan bukannya menjadikan Selan sebagai tersangka untuk menanggung semua tindakan perbuatan melanggar hukum tersebut.
Ia mendesak Polres SBB untuk berani mengungkapkan kasus ini, sehingga tidak menimbulkan presen buruk atas kinerja mereka, dan secara transparan diungkapkan ke publik.
Menurutnya, kasus pembobolan brankas DPRD SBB senilai Rp 380 juta tersebut telah merugikan keuangan negara, karena uang yang diambil tersebut merupakan uang negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan menikmati dana tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya singkat.
Sebelumnya juga, Anthony Hatane selalu kuasa hukum dari tersangka Umar Selang, kepada Siwalima di Ambon, mengatakan, Polres SBB untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus pembobolan brankas DPRD Kabupaten SBB yang terjadi pada tahun 2010 lalu.
Menurutnya, sudah saatnya Polres SBB menetapkan tersangka lain dalam kasus ini karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, maupun dalam keterangan beberapa saksi dalam sidang yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, sangat jelas ada dugaan oknum-oknum lain.
Untuk diketahui, kasus pembobolan brangkas DPRD SBB, saat ini terjadi pada bulan Juli 2010 lalu, di mana pada saat itu, uang senilai Rp 380 juta tersebut baru saja diambil dari PT. Bank Maluku Cabang Piru, setelah diambil anehnya keesokan harinya uang ratusan juta dalam brankas DPRD SBB telah raib digondol maling.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBB, AKP Yus Silueta kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (21/7), mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah menahan satu tersangka dalam kasus penggelapan dana jabatan yang disimpan di brankas bagian keuangan DPRD SBB.
Kasus yang terjadi pada 2010 itu baru diungkap tahun 2011, karena polisi kesulitan dalam melakukan penyelidikan. Namun berkat kerjasama dengan berbagai pihak, perlahan namun pasti kasus tersebut akhirnya diungkap juga.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi kasus, ternyata motifnya bukan pencurian, melainkan upaya penggelapan dana jabatan, sehingga itu masyarakat SBB diminta tidak berasumsi yang salah.
Silueta menjelaskan, hasil pemeriksaan beberapa saksi menunjukan kalau uang ratusan juta yang hilang di brankas keuangan DPRD SBB itu berawal dari dana yang dikeluarkan pada Juli 2010 diperuntukan untuk perjalanan dinas seluruh anggota DPRD SBB, yang mana uang tersebut dipinjamkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga tersebut dan juga PNS di luar instansi DPRD SBB. (S-30)