Hukum ›› Proyek Rumah Pengungsi Kate-kate Rugikan Negara Rp 98 Juta Pekan Depan, Berkas Ajid Kunio ke Pengadilan

Proyek Rumah Pengungsi Kate-kate Rugikan Negara Rp 98 Juta

Ambon - Korupsi dalam proyek pembangu­nan rumah pengungsi di Dusun Kate Kate-Kate, Desa Hunuth Ke­camatan Teluk Ambon tahun 2005, rugikan negara sebesar Rp 98 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, R Zega kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Jumat (29/6).

Menurutnya, kerugian negara se­besar Rp 98 juta ini didasarkan pada ha­sil audit Badan Peng­awasan Ke­uangan dan Pembangu­nan (BP­KP) Maluku, yang telah diterima jaksa.

“Kita sudah terima hasil audit be­berapa hari lalu. Kerugian negaranya 98 juta rupiah,” kata Kajari.

Dengan diterimanya kerugian negara tersebut,  maka berkas kasus korupsi dengan tersangka Ajid Kunio segera dilimpahkan ke Peng­adilan Tipikor Ambon, awal Juli 2012 ini untuk jalani sidang.

“Sudah siap untuk dilimpah. Minggu depan ini sudah limpah. Jadi awal Juli ini. Kan kita sudah terima hasil audit,” ujar Zega.

Untuk diketahui, setelah ditetap­kan sebagai tersangka, Ajid Kunio ditahan penyidik Kejari Ambon pada Selasa 1 Februari 2011. Namun mantan staf Bina Marga Dinas PU Maluku ini, sudah keluar dari Rutan Klas IIA Ambon, karena masa penahanannya telah berakhir.

Ajid Kunio bertanggung jawab dalam proyek pembangunan rumah pengungsi Kate-Kate Tahun 2005 sebanyak 271 unit yang kemudian bermasalah. (S-27)



Berita Terkait