Ambon - Korupsi dalam proyek pembangunan rumah pengungsi di Dusun Kate Kate-Kate, Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon tahun 2005, rugikan negara sebesar Rp 98 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, R Zega kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Jumat (29/6).
Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp 98 juta ini didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, yang telah diterima jaksa.
“Kita sudah terima hasil audit beberapa hari lalu. Kerugian negaranya 98 juta rupiah,” kata Kajari.
Dengan diterimanya kerugian negara tersebut, maka berkas kasus korupsi dengan tersangka Ajid Kunio segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, awal Juli 2012 ini untuk jalani sidang.
“Sudah siap untuk dilimpah. Minggu depan ini sudah limpah. Jadi awal Juli ini. Kan kita sudah terima hasil audit,” ujar Zega.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ajid Kunio ditahan penyidik Kejari Ambon pada Selasa 1 Februari 2011. Namun mantan staf Bina Marga Dinas PU Maluku ini, sudah keluar dari Rutan Klas IIA Ambon, karena masa penahanannya telah berakhir.
Ajid Kunio bertanggung jawab dalam proyek pembangunan rumah pengungsi Kate-Kate Tahun 2005 sebanyak 271 unit yang kemudian bermasalah. (S-27)