AMBON, Siwalimanews – Jam kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Ambon selama bulan Ramadan 1444 Hijriah dikurangi dari hari biasanya.

Pengurangan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran Pemkot Ambon Nomor: 451.13/1816.Sekot tentang laporan pemberitahuan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah yang ditandatangani oleh Sekot agus Ririmasse tertanggal 21 Maret 2023.

Terbitnya surat edaran pemkot ambon ini sendiri menindaklanjuti surat edaran Menpa-RB Nomor: 06 tahun 2023 tanggal 20 Maret mengenai jam kerja ASN selama Ramadan.

Dalam surat tersebut ditulis waktu masuk dan pulang kantor sebagai berikut, hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk pukul 08.00 WIT-15.00. waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIT.

Sementara untuk hari Jumat masuk ASN mulai pukul 08.00 dan pulang 15.30 WIT Sedangkan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIT.

Baca Juga: Badan Penghubung Kembalikan 4 Miliar Rupiah ke Kas Daerah

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan surat edaraan akan dijalankan oleh ASN lingkup Pemkot Ambon, khususnya muslim yang notabenenya melaksanakan ibada puasa. “Sudah disampaikan ke ASN untuk waktu masuk dan pulang kerja selama Ramadhan,” kata Walikota di Balai Kota, Jumat (24/3).

Untuk itu dirinya meminta untuk selama bulan Ramadan ini diharapkan seluruh warga dapat menjaga ketertiban di lingkungan serta mempertahankan toleransi antar umat beragama, mengingat di dalam waktu dekat perayaan Paskah Kristus juga akan dilaksanakan.

“Saya himbau memasuki bulan Ramadan kepada seluruh warga menjaga yang pertama toleransi antar umat beragama dan kedua menjaga keamanan dan ketertibkan masyarakat,” tandasnya. (S-25)