Ambon - Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Djoko Susilo mengatakan, proses hukum kasus penganiayaan terhadap Raja Negeri Mamala terkendala saksi. Ketidakhadiran saksi dalam memenuhi panggilan penyidik yang rata-rata dari Negeri Hitulama itu diakuinya menghambat proses penegakan hukum.
"Saksi-saksi dari Negeri Hitulama semuanya tidak proaktif. Setiap pemanggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik tidak pernah dipenuhi," katanya kepada Siwalima di Mapolres Ambon, Kamis (31/3).
Dikatakan, saksi-saksi tersebut telah dilayangkan surat pemanggilan sambil berkoordinasi dengan raja. Namun baik raja maupun warganya sama-sama tidak proaktif.
Ia meminta kepada Raja Negeri Hitulama bijaksana dan proaktif dalam proses penegakan hukum, khususnya penyelesaian kasus penganiayaan Raja Negeri Mamala.
"Raja Hitulama harus lebih arif dalam memberikan pemahaman kepada warganya untuk menghadiri pemanggilan penyidik," harap Kapolres.
Dijelaskan, pemanggilan dilakukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik belum tentu juga dijadikan sebagai pelaku. Jadi pemanggilan itu hanya untuk diminta keterangan dan bukan untuk ditahan sebagai pelaku penganiayaan Raja Mamala," ujarnya.
Olehnya itu Kapolres menghimbau kepada warga Negeri Hitulama yang nama-namanya telah dipanggil untuk memberikan keterangan tidak boleh takut, sebab kehadiran di polres hanya untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan bukan untuk ditahan. (S-36)
|
|
|