Politik ›› Satu Sidang Lagi Pemilukada MTB Beres

Satu Sidang Lagi Pemilukada MTB Beres

BANYAK orang menduga dan mungkin menunggu, kapan Pemi­lukada MTB akan diulang. Alasan­nya, hasil Pemilukada MTB itu digu­gat pasangan Oratmangun/Kulalean ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada dua orang tokoh masyarakat MTB, yaitu Isai Weritimur dan Lukas Angwarmase yang juga menggugat penetapan KPUD MTB tentang Peserta Pemilukada MTB.

Orang tentu saja boleh menduga-duga. Yang terjadi adalah Pemilukada MTB justru telah memasuki bagian terakhir. Sidang Mahkamah Kons­titusi (MK) yang digelar Senin lalu (13/2), telah mendengar laporan KPUD MTB dan Panwas. Artinya, tinggal satu sidang lagi, MK akan memutuskan sengketa hasil pe­milukada MTB.

Dua Gugatan di MK

Kasus Pemilukada MTB yang disidangkan di MK itu terdiri dari dua gugatan. Pasangan Cabup/Cawabup: Dharma Oratmangun/Josephus Kula­lean, menggugat KPUD MTB perihal hasil perhitungan suara akhir. Sedang pasangan Bukan-Cabup/Cawabup: Isai Woritimur/Lukas Angwarmase menggugat KPUD MTB, perihal penolakan mereka ketika mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati MTB.

Sampai dengan keluarnya kepu­tusan Sela MK, 23 Desember 2011 lalu, MK telah menyelesaikan semua tahapan persidangan untuk kasus gugatan pasangan Oratmangun/Kulalean dkk. Dari sidang-sidang MK yang menyidangkan gugatan pasangan Oratmangun/Kulalean itu, memang tidak terdapat cukup bukti dan kesaksian yang menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilukada (politik uang atau peng­gelembungan suara) yang bersifat sistematis, menyeluruh dan terstruk­tur oleh pasangan pemenang Pemi­lukada MTB, Temmar/Werembinan.

Hal ini sesungguhnya bisa di­duga, karena hampir 40% dari total suara rakyat MTB berhasil diraih secara bersih oleh pasangan Tem­mar/Werembinan (BeST POWER). Pasangan Oratmangun/Kulalean yang menyusul diurutan kedua hanya mencapai hampir 20% total suara. Selain itu Tim Pemenangan Oratmangun/Kulalean dkk juga lemah, karena sejak awal tidak beker­ja dengan menggunakan prespektif sengketa hasil pemilukada di Mah­kamah Konstitusi (MK). Itu kemu­dian yang menyebabkan kesaksian dan barang bukti yang mereka aju­kan lemah. Karena itu secara kese­luruhan bisa dikatakan bahwa  gugatan Oratmangun/Kulalean dkk, praktis tidak bisa membuat Pemi­lukada MTB diulang.

Keputusan Sela MK

Keputusan Sela dari Mahkamah Konstitusi yang keluar sebelum Hari Natal kemarin (23/12/2011) berkaitan dengan  permohonan Woritimur/Angwarmase, sebetulnya membuka peluang diulangnya Pemilukada MTB. Empat hal diputuskan MK dalam Keputusan Sela dimaksud, yaitu KPUD dan Panwas MTB (sesuai fungsi masing-masing) ha­rus melakukan : (1)Menerima ber­kas-berkas pendaftaran Woritimur/Ang­warmase dan melakukan verifikasi administratif; (2)Melakukan klari­fikasi faktual; (3)Bekerja selama 45 hari; (4)Melaporkan hasilnya kepa­da sidang MK. Jika hasil verifikasi administratif dan klarifikasi faktual yang dilengkapi bukti-bukti menun­jukan bahwa pasangan Woritimur/Angwarmase memenuhi persyaratan dukungan parpol, maka Pemilukada MTB akan diulang.

Pemilukada tak Diulang

Setelah 45 hari bekerja, Senin kemarin (13/2) KPUD dan Panwas MTB melaporkan hasil kerja mereka dalam persidangan MK yang dipim­pin Hakim MK, Aqil Mohtar. Duku­ngan 14 parpol yang mengusung Woritimur-Angwarmase itu telah diverifikasi dan diklarifikasi. Hasil­nya, menurut laporan KPUD MTB, hanya dua parpol yang secara sah memberikan dukungan, yaitu Partai Buruh dan PKNU. Sebagian besar dukungan parpol yang dipegang Woritimur-Angwarmase, ternyata tidak lahir dari mekanisme internal parpol yang benar dan sah. Ada du­kungan parpol yang hanya dikeluar­kan oleh Pimpinan Kabupaten, se­mentara yang sah adalah jika duku­ngan itu dikeluarkan oleh Pimpinan Pusatnya. Ada juga dukungan par­pol yang diberikan oleh kepengu­rusan mereka di tingkat Kabupaten yang sudah kedaluarsa, sementara yang sah adalah dukungan oleh kepengurusan parpol yang sah.

Jika 14 parpol pendukung yang disebut mendukung Woritimur-Angwarmase itu memiliki akumulasi suara 8.282, atau 16,77% dari seluruh suara sah dalam Pemilu di Kabu­paten MTB, maka total dukungan yang berasal dari dua parpol yang sah itu hanya mencapai 918 suara. Jumlah dukungan parpol ini menye­babkan pasangan Woritimur/Ang­war­mase tidak memenuhi syarat un­tuk menjadi Cabup/Cawabup peser­ta Pemilukada MTB. Karena itu Pemilukada MTB tidak perlu diulang.

Itulah hasil kerja KPUD MTB yang menggunakan waktu 45 hari untuk bekerja keras, memeriksa semua dokumen dan mendatangi kantor serta bertemu para pimpinan parpol yang disebut mendukung pasangan Woritimur/Angwarmase di semua tingkatan. Kerja yang bagus ini sempat dipuji secara tak langsung oleh Hakim yang memimpin persidangan MK. 

Tak Berpengaruh

Praktis, sidang MK telah meme­riksa semua permohonan berkaitan dengan Pemilukada MTB. Tinggal satu sidang lagi diperlukan MK untuk mengumumkan keputusan­nya. Sementara itu, masyarakat agak dirisaukan dengan keputusan Peng­adilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan KPUD MTB tentang peserta Pemilukada MTB (14/2). Keputusan KPUD terse­but memang tidak menetapkan Wori­timur/Angwarmase sebagai Cabup/Cawabup.

Sebelum vonis PTUN ini kita tahu ada Keputusan Sela PTUN yang mengharuskan KPUD MTB me­nunda tahapan Pemilukada MTB sebelum PTUN selesai memeriksa perkara Woritimur-Angwarmase. Saat keputusan Sela PTUN itu keluar, KPUD MTB sedang melaksanakan tahapan Pemilukada. Kita tahu bah­wa tahapan Pemilukada itu diatur oleh Undang-undang sehingga me­nunda tahapan Pemilukada itu sama dengan melanggar Undang-undang. Karena itu KPUD MTB memilih tidak melanggar Undang-undang dan meneruskan tahapan dimaksud.

Sekarang, vonis PTUN Ambon memutuskan membatalkan kepu­tusan KPUD MTB mengenai peserta Pemilukada MTB. PTUN berpen­dapat bahwa pasangan Woritimur/Angwarmase patut ditetapkan sebagai Cabup/Cawabup yang ikut Pemilukada MTB sebagai peserta. Sebelum vonis PTUN ini keluar (14/2), MK telah memerintahkan KPUD MTB untuk menerima pendaftaran ulang pasangan Woritimur/Ang­warmase (23/12/2011) dan melaku­kan verifikasi administratif serta klarifikasi faktual terhadap duku­ngan parpol kepada pasangan tersebut.

Keputusan Sela MK itu meru­pakan langkah hukum yang memberi solusi bagi kelancaran proses hukum bagi Pemilukada MTB. KPUD MTB langsung melaksanakan putu­san Sela MK tersebut dan setelah KPUD dan Panwas MTB melaporkan pelaksanaan keputusan tersebut dalam persidangan MK terakhir (13/2), tentu KPUD MTB tidak perlu lagi melaksanakan keputusan PTUN Ambon (14/2). Apalagi, vonis PTUN Am­bon itu belum memiliki kekuatan hu­kum tetap (karena KPUD menya­takan Banding), dan para praktisi hukum berpendapat bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan ekse­kutorial.

Sekarang jelas, tinggal satu si­dang lagi, MK akan meng­umumkan putusan akhirnya mengenai seng­keta Pemilukada MTB. Dengan kata lain, tinggal satu sidang lagi per­helatan Pemilukada MTB akan memberi hasil permanen, dan tentu tidak perlu – karena tidak ada alasan untuk diulang. (S-11)



Berita Terkait