Dobo - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, GAA. Gainau mengajak seluruh warga di kabupaten yang bergelar Bumi Jargaria ini, untuk selalu mencintai lingkungan hidup dan memahami dampak dari pengrusakan lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia.
Hal ini diungkapkan Gainau dalam arahannya pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, yang dipusatkan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Aru, Rabu (22/2).
Menurutnya, menjaga dan mencintai lingkungan hidup perlu dikampanyekan secara kontijuw kepada masyarakat, sehingga ada kesadaran dari masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Aru, Hans Wamir dalam paparannya tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengajak semua elemen masyarakat di Kepulauan Aru untuk proaktif, serta secara bersama-sama mencintai lingkungan sekitar dari gangguan dan pengrusakan.
UU Nomor 32 Tahun 2009, kata Wamir, sangat jelas terlihat peran masyarakat termasuk kekebalan hukum kepada warga yang memiliki sejumlah bukti sebagai laporan kepada pihak berwajib
“Hak untuk mendapat perlindungan hukum diatur juga dalam undang-undang tersebut. Dalam sejumlah kajian ilmiah wilayah Kepulauan Aru, khususnya Pulau Wamar berpotensi negatif bila masih banyak pihak yang belum menyadari akan pentingnya lingkungan hidup yang perlu dijaga dan dilestarikan,” tuturnya.
Dikatakan, regulasi untuk mendukung undang-undang tersebut masih dalam proses pembahasan di DPRD Aru dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (S-25)